Penodong di Pantai Pematangsawa Tanggamus Berhasil Ditangkap Polisi
Megi Hendrawan (19) saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pematangsawa di backup Tim Tekab 308 dan Unit 4 Krim Intelkam Polres Tanggamus berhasil mengamankan Megi Hendrawan (19), warga Pekon Betung, Kecamatan Pematangsawa, tersangka penodongan terhadap Juraida (24) dan Diana, warga Pekon Tanjungan, di pantai Dusun Baturaja Pekon Betung.
Selain menangkap tersangka, petugas juga masih memburu seorang rekan tersangka berinisial YI yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Pelaku Megi Hendrawan berperan menodongkan pisau kepada korban dan mengambil uang Rp104 ribu dari saku kantong baju Diana. Kemudian YI berperan merampas HP milik Juraida dan membenturkan kepala korban.
Kapolsek Pematangsawa, Ipda Ahmad Junaidi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan rangkaian penyelidikan yang dilakukan atas laporan korbannya tertanggal 05 Juli 2020. "Tersangka Megi ditangkap di rumahnya pada Rabu (8/7/2020) sekitar pukul 03.00 WIB," katanya, Jumat (10/7/2020).
"Barang bukti yang diamankan satu unit HP Redmi 6 A warna hitam dan satu bilah pisau jenis badik. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.450.000," lanjutnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan terhadap rekannya YI yang kini buron masih dilakukan pengejaran. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026








