Tekab 308 Lampura Bekuk Pencuri HP Bersama Penadah
Kedua tersangka saat diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku dan penadah, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," katanya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka penadah berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Barang bukti yang diamankan satu unit handphone (HP) merk xiomai note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








