Tekab 308 Lampura Bekuk Pencuri HP Bersama Penadah
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku dan penadah, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," katanya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka penadah berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Barang bukti yang diamankan satu unit handphone (HP) merk xiomai note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPJN Tinjau Jalinteng Lampura Rusak Akibat ODOL, Kadishub : Kita Minta Cor Beton
Kamis, 25 April 2024 -
Dua Terduga Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampura Dipulangkan
Kamis, 25 April 2024 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pungli Sopir Truk Batubara di Lampung Utara
Kamis, 25 April 2024 -
Jalinteng Lampura Rusak Parah Akibat Angkutan Batubara, Sopir: Kami Bayar Setoran
Selasa, 23 April 2024