Tekab 308 Lampura Bekuk Pencuri HP Bersama Penadah
Kedua tersangka saat diamankan Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara. Foto: Sarnubi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap pelaku dan penadah, kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jeruk, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim Lampura, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, keduanya ditangkap jajarannya setelah memperoleh informasi atas penyelidikan dari laporan korban.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan pengembangan. Alhasil seorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian juga diamankan," katanya, Jumat (10/7/2020).
Tersangka berinisial EY (33) warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara. Selanjutnya tersangka penadah berinisial SR (33) warga Desa Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. "Barang bukti yang diamankan satu unit handphone (HP) merk xiomai note 5," ungkap Kasat.
"Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








