Tim Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Lampung Utara - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,84 gram, bersama satu bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku berinisial AS (35) warga Kecamatan Abung Timur, tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kasat. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Tutup Sementara Operasional Pabrik Singkong PT SIP di Lampung Utara
Kamis, 10 Juli 2025 -
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025