Tim Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pelaku Pengedar Narkoba

Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Lampung Utara - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,84 gram, bersama satu bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku berinisial AS (35) warga Kecamatan Abung Timur, tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Limbah PT SIT Diduga Cemari Sawah, Sekda Lampura: Saya Perintahkan DLH Turun ke Lokasi
Rabu, 17 September 2025 -
Penampakan Harimau Gegerkan Warga Karang Waringin Lampung Utara, Aparat Lakukan Penelusuran
Selasa, 16 September 2025 -
Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Lampura
Jumat, 12 September 2025 -
Tiga Siswa SD di Lampung Utara Keracunan Susu, Gudang Penyuplai Diduga Tak Berizin
Jumat, 12 September 2025