Tim Satresnarkoba Polres Lampura Amankan Pelaku Pengedar Narkoba
Barang bukti yang diamankan Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Foto: Ist.
Lampung Utara - Tim Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan satu orang terduga pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap pada, Kamis (9/7/2020) 14.30 WIB di rumahnya.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 0,84 gram, bersama satu bundel plastik klip dan 3 buah timbangan digital.
Tersangka bersama barang buktinya saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan dan sidik lebih lanjut.
"Pelaku berinisial AS (35) warga Kecamatan Abung Timur, tersangka akan dikenakan pelanggaran Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar kasat. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024 -
Tak Kapok 4 Kali Masuk Penjara, Pencuri Motor di Lampura Kembali Ditangkap Polisi
Rabu, 27 Maret 2024 -
Hari Pertama Bertugas, Aswarodi Ingatkan Jajaran Pegawai Pemkab Lampura: Selama Kerja Baik Anda Aman
Selasa, 26 Maret 2024 -
Sah Jadi Pj Bupati Lampura, Aswarodi Fokus Persiapan Pilkada dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Senin, 25 Maret 2024








