• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sungkai Selatan, Satu Residivis

Sabtu, 11 Juli 2020 - 14.41 WIB
283

Dua pelaku Curanmor saat ditangkap Polsek Sungkai Selatan. Foto: Doc. Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus polisi. Satu diantaranya merupakan residivis.

Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie menjelaskan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor tersebut berinisial JI (28) dan HF (19), keduanya warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.

"Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korban yang merupakan warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara," kata Kapolsek, Sabtu (11/7/2020).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Selasa (7/7/2020) yang diperkirakan terjadi pada pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, jelas Kapolsek, pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 22.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya merk Suzuki Nex warna putih bernomor polisi BE 3426 OW di dalam rumahnya, kemudian korban tidur.

Lanjutnya, pukul 03.00 WIB, korban terbangun dari tidur dan mengetahui motornya yang diparkirkan di ruang tengah sudah tidak ada lagi, dan dua papan dinding bersama pintu belakang rumahnya sudah dalam posisi terbuka.

"Korban pun memeriksa barang-barang lain dan diketahui isi dompet milik korban uang sejumlah Rp500 ribu berikut 4 bungkus rokok Surya miliknya juga ikut raib dibawa oleh pelaku," papar Kompol Arjon.

Atas laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan, dan kedua pelaku berhasil ditangkap di Desa Negeri Batin Jaya berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang di simpan keduanya di sebuah rumah kosong.

Ia mengungkapkan, salah satu dari pelaku berinisial JI merupakan residivis atas aksi serupa pada tahun 2015 lalu di daerah Ogan Ilir, Sumsel.

"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap keduanya akan di jerat dengan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (*) 

Editor :

Berita Lainnya

-->