• Sabtu, 20 April 2024

BST Kemensos Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 - 13.46 WIB
1.4k

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Lampung Barat, Sopan Sopian. Foto: Doc/kupastuntas.co

Lampung Barat - Kementerian Sosial (Kemensos) RI akan memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya hanya untuk tiga bulan terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni 2020 kini diperpanjang hingga akhir tahun. Akan tetapi angka nya tidak sama dengan sebelumnya karena terjadi pengurangan.

Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat, Sopan Sopian mengatakan bahwa BST tersebut untuk 3 bulan sebelumnya nilainya 600 Ribu per bulan untuk setiap penerima, sedangkan periode Juli, Agustus, September, Oktober, November, dan Desember hanya 300 Ribu perbulan.

Keputusan tersebut jelas Sopan, berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penanganan fakir miskin momor 18//SK/HK.02.02/4/2020.

”Dalam SK tersebut, selain mengubah besaran nilai BST dan jangka waktu pemberian BST sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin ini menambahkan mengenai penerima bantuan yakni bisa diberikan kepada penyandang disabilitas dan atau lanjut usia sesuai usulan dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial," kata Sopan, Minggu (12/7/2020).

Untuk jumlah total masyarakat Lampung Barat yang mendapatkan program BST Kemensos akibat dampak covid-19 tambah Sopan yakni sebanyak 7.854 termasuk dari kelurahan dengan rincian DTKS 3.547 dan non-DTKS 4.307.

"Angka itu sudah termasuk penerima di Kelurahan, artinya tidak hanya yang ada di Pekon (Desa) saja, dan saat ini penyaluran tahap ke-III sudah dilakukan, sehingga menunggu proses lanjutan untuk penyaluran tahap IV atau bulan Juli ini hingga akhir tahun nanti," jelas Sopan. (*)

Editor :