DPRD Imbau Dinkes Cabut Izin Operasional RS Bila Tarif Rapid Test Diatas 150 Ribu

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan aturan pembayaran rapid test.
Pasalnya dari laporan, banyak RS swasta di Bandar Lampung belum menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. "Harus ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, Minggu (12/7/2020).
Aep menilai, biaya rapid test yang tinggi dinilai rawan dijadikan ajang bisnis oleh RS. "Jangan sampai biaya rapid test membebani masyarakat,” tegasnya.
Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional sementara, bagi RS yang melanggar pembiayaan Rapid Test. "Dinkes jangan lemah, harus ada pengawasan. jangan hanya bersifat mengirim surat edaran saja,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kostiana Ajak Warga Bandar Lampung Bangkitkan Semangat Kebangsaan Lewat Sosialisasi Pancasila
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Saburai Lepas 199 Mahasiswa KKN di Lampung Selatan, Rektor: Jadilah Pembawa Solusi Bagi Masyarakat
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025