DPRD Imbau Dinkes Cabut Izin Operasional RS Bila Tarif Rapid Test Diatas 150 Ribu
Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan aturan pembayaran rapid test.
Pasalnya dari laporan, banyak RS swasta di Bandar Lampung belum menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. "Harus ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, Minggu (12/7/2020).
Aep menilai, biaya rapid test yang tinggi dinilai rawan dijadikan ajang bisnis oleh RS. "Jangan sampai biaya rapid test membebani masyarakat,” tegasnya.
Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional sementara, bagi RS yang melanggar pembiayaan Rapid Test. "Dinkes jangan lemah, harus ada pengawasan. jangan hanya bersifat mengirim surat edaran saja,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Gedong Tataan Ludes Terbakar, Dentuman Ledakan Picu Kepanikan Warga
Kamis, 19 Maret 2026 -
Puluhan Ribu Peluang Kerja dari SGC untuk Tingkatkan Ekonomi Rakyat
Rabu, 18 Maret 2026 -
Bulog Salurkan Bantuan Pangan kepada 1.260.686 Warga Lampung
Rabu, 18 Maret 2026








