DPRD Imbau Dinkes Cabut Izin Operasional RS Bila Tarif Rapid Test Diatas 150 Ribu

Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang belum menerapkan aturan pembayaran rapid test.
Pasalnya dari laporan, banyak RS swasta di Bandar Lampung belum menerapkan edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2875/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150 ribu. "Harus ada sanksi tegas,” kata Wakil Ketua DPRD Bandar Lampung, Aep Saripudin, Minggu (12/7/2020).
Aep menilai, biaya rapid test yang tinggi dinilai rawan dijadikan ajang bisnis oleh RS. "Jangan sampai biaya rapid test membebani masyarakat,” tegasnya.
Sanksinya bisa sampai pencabutan izin operasional sementara, bagi RS yang melanggar pembiayaan Rapid Test. "Dinkes jangan lemah, harus ada pengawasan. jangan hanya bersifat mengirim surat edaran saja,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN Raden Intan Lampung Ikuti Program Blockchain Internasional di Bali
Selasa, 16 September 2025 -
Mahasiswa UT Bandar Lampung Raih Emas Kejuaraan Pencak Silat Piala Rektor III Unila 2025
Selasa, 16 September 2025 -
BNNP Lampung Kembali Digeruduk, Aliansi Anti Narkoba Tuntut Penahanan Pengurus HIPMI dalam Kasus Narkoba
Selasa, 16 September 2025 -
Wirahadikusumah: Media Online Harus Jadi Benteng Informasi di Tengah Maraknya Media Sosial
Selasa, 16 September 2025