Miliki Sabu 0,59 Gram, Pemuda Desa Braja Asri Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim
Minggu, 12 Juli 2020 - 21.58 WIB
252
Foto: Ist.
Kupastuntas.cio, Lampung Timur - Miliki Narkoba jenis Sabu seberat 0,59 gram, Pemuda asal Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, digelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim). Tersangka, AS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim, Minggu (12/7/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi sabu, 4 klip plastik sedang dan seperangkat alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Malam Penjaga Ladang di Tepi Hutan Way Kambas
Sabtu, 08 November 2025 -
Toko Sembako di Desa Labuhanratu Lampung Timur Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Kamis, 06 November 2025 -
Nelayan Lansia Asal Lampung Timur Hilang di Laut, 4 Hari Pencarian Masih Nihil
Sabtu, 01 November 2025 -
HIPMI Lampung Timur Ungkap Dugaan Monopoli Proyek oleh Perusahaan Asal Luar Daerah
Sabtu, 01 November 2025









