Miliki Sabu 0,59 Gram, Pemuda Desa Braja Asri Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim
Minggu, 12 Juli 2020 - 21.58 WIB
263
Foto: Ist.
Kupastuntas.cio, Lampung Timur - Miliki Narkoba jenis Sabu seberat 0,59 gram, Pemuda asal Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, digelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim). Tersangka, AS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim, Minggu (12/7/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi sabu, 4 klip plastik sedang dan seperangkat alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Batanghari Lamtim, Seorang Mucikari Diamankan
Minggu, 01 Maret 2026 -
11 Orang Dirawat Diduga Keracunan Telur Asin Program MBG di Sukadana, Dapur Ditutup Sementara
Sabtu, 28 Februari 2026









