Miliki Sabu 0,59 Gram, Pemuda Desa Braja Asri Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim
Minggu, 12 Juli 2020 - 21.58 WIB
258
Foto: Ist.
Kupastuntas.cio, Lampung Timur - Miliki Narkoba jenis Sabu seberat 0,59 gram, Pemuda asal Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, digelandang ke Mapolres Lampung Timur (Lamtim). Tersangka, AS (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lamtim, Minggu (12/7/2020).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 4 plastik klip bening berisi sabu, 4 klip plastik sedang dan seperangkat alat hisap.
Kasat Narkoba Polres Lamtim, AKP Dennis Arya Putra mengatakan, saat dilakukan pengerebekan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti dan diakui milik tersangka.
"Berdasarkan pengakuannya, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut," terang Kasat. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Alasan Tak Ada Sopir, Puskesmas Way Jepara Tolak Antar Warga Pakai Ambulans
Senin, 05 Januari 2026 -
Kades Braja Asri Lamtim Tewas Diamuk Gajah Liar
Rabu, 31 Desember 2025 -
11 Gajah Liar Masuk Persawahan Warga Way Jepara Lampung Timur
Rabu, 31 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Labuhan Ratu, Satu Pelaku Diamankan
Selasa, 30 Desember 2025









