Pakai Anggaran Negara untuk Pencitraan, Bawaslu: Sanksinya Pencoretan Sebagai Calon
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iscardo P Panggar. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iscardo P Panggar memastikan, Bawaslu akan memberikan sanksi pembatalan atau pencoretan kepada pasangan calon Kepala Daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau bantuan sosial Covid-19 untuk pencitraan kampanye.
Baca juga : Ketua KPK : Pakai Dana Bansos untuk Pencitraan, Petahana Bisa Dicoret
Hal tersebut tertuang dalam UU Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Apabila ada Paslon yang menggunakan dan APBN atau APBD untuk kampanye maka sanksi sampai pencoretan sebagai calon," ungkapnya, Minggu (12/7/202).
Saat ditanya, apakah di Lampung sudah ditemukan kasus tersebut, Iscardo menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu sudah melakukan tahapan pencegahan kepada pasangan calon. "Pencegahan dan imbauan sudah kita lakukan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gandeng Akademisi dan TNI, Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi Gempa Megathrust
Senin, 05 Januari 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Raih Juara 1 Fotografi Nasional di CORIS 2025
Senin, 05 Januari 2026 -
Pentas Seni Budaya Kodam XXI/Radin Inten, Satukan Hiburan dan Kepedulian Kemanusiaan
Senin, 05 Januari 2026 -
Polda Lampung Tambah 4 Titik ETLE, Perluas Pengawasan Lalu Lintas
Senin, 05 Januari 2026









