Pakai Anggaran Negara untuk Pencitraan, Bawaslu: Sanksinya Pencoretan Sebagai Calon
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Iscardo P Panggar memastikan, Bawaslu akan memberikan sanksi pembatalan atau pencoretan kepada pasangan calon Kepala Daerah yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau bantuan sosial Covid-19 untuk pencitraan kampanye.
Baca juga : Ketua KPK : Pakai Dana Bansos untuk Pencitraan, Petahana Bisa Dicoret
Hal tersebut tertuang dalam UU Pasal 71 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Apabila ada Paslon yang menggunakan dan APBN atau APBD untuk kampanye maka sanksi sampai pencoretan sebagai calon," ungkapnya, Minggu (12/7/202).
Saat ditanya, apakah di Lampung sudah ditemukan kasus tersebut, Iscardo menjelaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu sudah melakukan tahapan pencegahan kepada pasangan calon. "Pencegahan dan imbauan sudah kita lakukan," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Buruh Bongkar Muat Material di Bandar Lampung Bobol Toko Majikan
Jumat, 26 April 2024 -
Pasca Operasi, Kondisi Bayi Kembar Siam Asal Pesawaran Stabil, Kemensos Bakal Berikan Bantuan
Jumat, 26 April 2024 -
Ngobrol Pilkada di Kupas Podcast, Hanan: Tidak Ada Gigi Mundur, Maju Terus
Jumat, 26 April 2024 -
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024