Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana Oleh PPS
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Tanjung Raya, yang diduga meloloskan dukungan calon perseorangan tanpa melalui Verifikasi Faktual.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terhadap klarifikasi ASN yang masuk dalam dukungan.
"Karena ada indikasi ada penyelenggara (PPS) yang memenuhi syarat dukungan salah satu bakal calon, dengan panwascam langsung investigasi dan ternyata yang bersangkutan tidak pernah mendukung. Sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu," ungkapnya Senin (13/07/2020).
Diketahui, berdasarkan data yang diterima kupastuntas.co hingga verifikasi faktual berakhir, ditemukan sedikitnya untuk dukungan paslon Firmansyah sebanyak 37 PNS yang masuk dukungan dan 47 penyelanggara pemilu baik pengawas maupun penyelanggara. Sedangkan untuk Paslon Ike Edwin ditemukan ada 18 ASN dan 43 penyelanggara pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
335 Kasus Diare di Bandar Lampung Selama Ramadan hingga Lebaran
Rabu, 24 April 2024 -
Hingga 17 April 2024, Penyaluran Bulanan BBM Bersubsidi di Lampung Diatas 95 Persen
Rabu, 24 April 2024 -
Hanan A Rozak Siap Jajaki Semua Partai Untuk Tiket Pilgub Lampung 2024
Rabu, 24 April 2024 -
Pengamat: Walikota Metro Bisa Jadi Simbol Penggerak Gerakan Haram Money Politik
Rabu, 24 April 2024