Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana Oleh PPS

Ketua Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung, Candrawansah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung mulai melakukan investigasi terkait adanya dugaan pelanggaran Pidana Pemilu yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Tanjung Raya, yang diduga meloloskan dukungan calon perseorangan tanpa melalui Verifikasi Faktual.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginventarisir temuan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu. Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) terhadap klarifikasi ASN yang masuk dalam dukungan.
"Karena ada indikasi ada penyelenggara (PPS) yang memenuhi syarat dukungan salah satu bakal calon, dengan panwascam langsung investigasi dan ternyata yang bersangkutan tidak pernah mendukung. Sehingga saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama Gakkumdu," ungkapnya Senin (13/07/2020).
Diketahui, berdasarkan data yang diterima kupastuntas.co hingga verifikasi faktual berakhir, ditemukan sedikitnya untuk dukungan paslon Firmansyah sebanyak 37 PNS yang masuk dukungan dan 47 penyelanggara pemilu baik pengawas maupun penyelanggara. Sedangkan untuk Paslon Ike Edwin ditemukan ada 18 ASN dan 43 penyelanggara pemilu. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dede Yusuf Soroti Minimnya PNBP Sektor Pertanahan di Lampung
Rabu, 02 Juli 2025