• Selasa, 23 April 2024

Bupati Tubaba Tetapkan Dua Metode Pembelajaran

Senin, 13 Juli 2020 - 17.48 WIB
91

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya. Foto: Doc/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tulangbawang Barat - Pemerintah daerah kabupaten Tulangbawang Barat melalui Dinas Pendidikan kabupaten setempat menetapkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah bisa melakukan pembelajaran dengan tatap muka yang mana sesuai dengan surat edaran yang diberikan oleh Bupati.

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Tubaba, Budiman Jaya mengatakan dalam penyelenggaraan pembelajaran tahun 2020-2021 tersebut dilakukan bertahap menggunakan dua metode yakni Belajar dengan tatap Muka (BTM) dan Belajar dari rumah (BDR). 

"Ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Tubaba Nomor : B/174/II.01/HK/TUBABA/2020, tanggal 9 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),"  kata Budiman Jaya.

Lanjutnya, Pada penyelenggaraan pembelajaran di masa new normal, hanya di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan mengawali BTM pada tanggal 13 Juli 2020. Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) & PAUD secara bertahap menyusul.

"Untuk PTM SD ditetapkan tanggal 14 September 2020, sedangkan PAUD tanggal 16 November. Jadi, sementara waktu untuk SD dan PAUD tetap akan diberlakukan BDR, yakni 13 Juli - 13 September untuk SD , 13 Juli sampai 15 November untuk PAUD,"  jelasnya.

Untuk itu, pihaknya menegaskan penyelenggaraan pembelajaran di masing-masing sekolah wajib mematuhi Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru (New Normal) dengan standar kesiapan yang diberlakukan bagi semua pihak dalam satuan pendidikan. 

Hal itu mulai dari kesiapan sekolah dalam hal sarana dan prasarana dan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), kesiapan peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan yang tetap mengacu pada protokol kesehatan dalam rangka pencegahan, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Surat Keputusan bupati tersebut sudah kami sampaikan kepada pihak sekolah dan diharapkan langsung disebarluaskan agar semua pihak mengetahui itu, termasuk Tata Cara Pelaksanaan Pembelajaran Tatanan Baru secara rinci juga sudah terlampir dalam surat keputusan tersebut," pungkasnya. (*)

Editor :