• Selasa, 08 Juli 2025

Pelaku Pencuri Handphone di Tanggamus Ditangkap Polisi

Senin, 13 Juli 2020 - 18.56 WIB
157

Nasir (37) saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Tanggamus - Seorang pencuri handphone bernama Nasir (37) warga Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung,  Kabupaten Tanggamus ditangkap tim gabungan Tekab 308 dan Polsek Sumberejo.

Tersangka Nasir ditangkap saat berada dirumahnya sebab ia teridentifikasi sebagai pencuri handphone Vivo dan uang tunai milik korbannya Sumitro (46) warga Pekon Kebumen, Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Video : Penjaga Gedung Walet Jadi Pembuat Gitar, Produknya Terjual ke Berbagai Provinsi

Kapolsek Sumberejo Polres Tanggamus, AKP Takarinto mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan tanggal 14 Februari 2020 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban di Pekon Kebumen Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus.

"Berdasarkan penyelidikan tersebut, tersangka Nasir ditangkap saat berada di rumahnya pada Jumat (10/7/20) pukul 23.00 Wib," kata AKP Takarinto, Senin (13/7/2020).

Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan milik korbannya berupa 1 unit HP Vivo warna hitam biru. "Handphone diamankan dari tangan tersangka Nasir, dan kami juga mengamankan kotak handphone tersebut saat korban melapor," ujarnya.

AKP Takarinto menjelaskan, kronologis pencurian dilakukan tersangka pada Jumat tanggal 14 Februari 2020 yang diketahui korban pada pukul 01.00 Wib, sebab korban dibangunkan oleh ibunya yang mendengar suara ayam gaduh dikandang bagian samping rumah.

Lantas, saa itu juga korban memeriksa dan melihat tidak terjadi apa-apa dikandang ayam, lalu korban masuk kedalam rumah, namun tidak lagi melihat tas yang diletakan disamping TV berisi uang Rp. 800 ribu dan HP yang sebelumnya diletakan didekat jendela sudah tidak ada.

Korban juga melihat jendela rumah dalam kondisi sudah terbuka, sehingga memberitahukan kepada ibu dan kakaknya, selanjutnya dilakukan pencarian akan tetapi tidak dtiemukan dan keesokan harinya ayam milik korban sebanyak 2 ekor juga telah hilang.

"Menyadari kejadian tersebut merupakan pencurian, sehingga korban melaporkan ke Polsek Sumberejo sebab ia mengalami kerugian sebasar Rp. 2,5 juta," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Editor :