• Jumat, 26 April 2024

Pemohon Suket Bebas Covid-19 di Lambar Terus Meningkat

Senin, 13 Juli 2020 - 15.26 WIB
85

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permatasari saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat - Sejak dibuka pada 8 Juli  yang lalu pemohon atau pengajuan Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang akan menempuh jalur udara terus bertambah, bahkan saat ini angkanya sudah mencapai 248 orang. 

Angka itu belum termasuk pemohon pelajar yang hendak bertolak ke sekolah asalnya di luar daerah seperti Bandar Lampung dan pulau Jawa maupun lainnya.

Video :  Puluhan Tahun Tak Ada Jembatan, Warga Tanggamus Bertaruh Nyawa Melintasi Sungai

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permatasari mengatakan bahwa total pemohon baik pelaku perjalanan udara dan pelajar per hari ini jumlahnya mencapai 268 orang dengan rincian 248 pemohon pelaku perjalanan dan 20 orang pemohon pelajar.

Padahal jelas Ira, sejak pertama dibuka pihaknya membatasi pemohon dalam setiap hari yaitu 5 orang untuk  pelaku perjalanan udara dan 10 orang untuk pemohon pelajar perharinya.

"Untuk pelaku perjalanan udara sudah dibuka lebih awal yakni dari 8 Juni lalu, sedangkan pemohon pelajar baru dibuka 8 Juli minggu lalu dan hari ini ada 11 pemohon yang datang dengan rincian 5 pelajar dan 6 pemohon pelaku perjalanan," kata Ira saat dikunjungi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).

Ditanya apakah pihaknya akan terus melayani pemohon, Ira mengaku selama pemerintah Provinsi maupun kementerian tidak mencabut putusan yang ada, sepanjang itu juga pelayanan akan terus diberikan terhadap masyarakat, intinya menunggu perintah provinsi dan keputusan kementerian.

"Jadi, mengenai pelayanan kita berikan secara gratis menggunakan biaya tidak terduga dengan sumber dana APBD Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020. Pelayanan ini akan terus kita lakukan sebelum ada perubahan dari Provinsi maupun Kementerian," tegas Ira. (*)

Editor :