• Jumat, 19 April 2024

Gakkumdu Lamtim Minta Klarifikasi Bakal Calon Perseorangan Terkait Pemalsuan Dukungan

Rabu, 15 Juli 2020 - 18.21 WIB
89

Anggota Gakkumdu Lampung Timur saat klarifikasi Balon perseorangan terkait pemalsuan dukungan. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Lampung Timur (Lamtim), meminta klarifikasi bakal calon (Balon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, terkait temuan adanya pemalsuan dukungan Balon perseorangan Sugianto-Masrizal.

Koordinator Gakkumdu Lamtim, Winarto menjelaskan, dugaan pemalsuan antara lain, adanya penolakan dukungan dari pemilik KTP yang dilampirkan pasangan Balon perseorangan tersebut. Termasuk penolakan dari pemilik KTP yang berstatus anggota Polri. "Temuan itu saat dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dan Panwascam,” jelas Winarto yang juga anggota Komisioner Bawaslu Lamtim Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Rabu (15/7/2020).

Atas temuan tersebut Bawaslu telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Balon perseorangan. "Hari ini kami meminta klarifikasi, namun yang hadir hanya Balon wakil bupati Masrizal,” lanjut Winarto.

Gakkumdu belum dapat menyimpulkan hasil klarifikasi tersebut. Sebab Gakkumdu masih akan meminta keterangan saksi ahli terkait dugaan pemalsuan dukungan pasangan balon tersebut.

Bila terbukti, maka pasangan Balon perseorangan itu terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman 36 bulan dan maksimal 72 bulan. Itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Sementara Masrizal saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya sejak awal sosialisasi rencana dirinya maju pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lamtim, telah menyampaikan kepada tim untuk mengumpulkan dukungan disertai tanda tangan pemilik KTP.

Namun, Masrizal memaklumi bila saat melaksanakan tugas, timnya menemui berbagai kendala. "Kami juga belum mengetahui, yang dugaan pelanggaran itu terjadi di desa mana, karena proses permintaan klarifikasi masih belum selesai,” jelas Masrizal.

"Kami bersama tim juga akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari mana,” imbuh Masrizal. (*)