• Sabtu, 27 April 2024

Penadah Perkara Bobol Toko Tani Ditangkap Polsek Wonosobo, Pelaku DPO

Rabu, 15 Juli 2020 - 19.00 WIB
127

Sodri (29), Penadah barang hasil pembobolan toko alat tani, saat diamankan Polsek Wonosobo Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap penadah alat pertanian hasil pembobolan toko alat tani di Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo. Dari penangkapan teridentifikasi 3 orang pelaku dengan modus bobol serta seorang lainnya sebagai penjual kepada penadah.

Berdasarkan keterangan penadah berhasil diidentifikasi para pelaku berinisial DR, R, IH, juga penyalur berinisial RB, warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Saat pengembangan, para pelaku tidak ada di tempat dan sudah melarikan diri ke Pulau Jawa. Sehingga terhadap mereka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko, penadah yang ditangkap bernama Sodri (29), warga Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka. "Tersangka ditangkap saat ada di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Rabu (15/7/2020) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB beserta barang bukti," kata Iptu Juniko, Rabu (15/7/2020).

Barang bukti berupa dua unit tang semprot elektrik merek Robot warna putih, dua buah gembok merek Fico Top Security dan Rocia Top Security yang telah rusak.

Kapolsek menjelaskan, kasus pencuriannya sendiri terjadi pada Rabu (24/7/2020) sekitar pukul 7.00 WIB, di toko Mitra Tani. Pelaku membobol toko dengan cara merusak gembok pintu tralis lalu menjebol pintu. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp8 juta," jelasnya.

"Tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)