Terkait Sekolah yang Ingin Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Kadisdikbud Lampung

Kepala Disdikbud Lampung, Drs. Sulpakar, MM dan Direktur Utama , Donald Harris Sihotang SE, MM saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020). Foto: Luky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengatakan ada tahapan khusus dan persyaratan bagi sekolah yang ingin melakukan proses belajar tatap muka.
Kepala Disdikbud Lampung, Drs Sulpakar, MM mengatakan, Kabupaten merekomendasikan wilayahnya apakah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka. Namun sebelumnya ada verifikasi dulu dari Disdik ataupun Cabang Dinas Kabupaten. Apakah sudah melalui persyaratan ataukah belum.
“Namun persyaratan yang utama ada kabupaten atau kota tersebut sudah zona hijau,” kata Sulpakar saat bincang santai dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (15/07/2020).
Adapun persyaratannya adalah Kabupaten merekomendasi kesiapan sekolah baik dari sarana prasarana protokol kesehatan.
Seperti ada tempat cuci tangan di air yang mengalir, penyemprotan disinfektan, tersedianya cadangan masker untuk siswa dan wajib ada tenaga medis di sekolah tersebut.
“Tentunya untuk tenaga medis tersebut sudah berkoordinasi dengan institusi kesehatan baik Puskesmas dan Rumah Sakit setempat,”ungkapnya.
Selain itu, memang harus ada izin dari orang tua murid, sehingga apabila satu atau dua orang murid tidak merestui anaknya untuk belajar di rumah, maka tidak diperbolehkan untuk belajar tatap muka.
“Jika orang tua murid keberatan atau takut saat anaknya kembali datang ke sekolah, maka sekolah tersebut harus melakukan pembelajaran Daring,” tandasnya .(*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025