Dua Kali Dipanggil Tak Datang, Gakkumdu Datangi Rumah PPS Tanjung Raya

Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto, saat diwawancara, Kamis (16/7/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kota Bandar Lampung akan mendatangi salah seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga telah meloloskan dukungan bakal calon perseorangan pemilihan Walikota Bandar Lampung tanpa melalui proses verifikasi faktual di lapangan.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran Pemilu, Yahnu Wiguna Sanyoto mengatakan, terkait PPS yang meloloskan Aparatur Sipil Negara (ASN), pihaknya telah memanggil yang bersangkutan sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan tersebut.
Video : Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi
Maka pihaknya bersama Gakkumdu akan turun langsung ke rumah yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Hari ini atau besok kita akan datangi rumahnya," ungkapnya, Kamis (16/7/2020).
Selain anggota PPS tersebut, Yahnu juga menjelaskan, beberapa saksi yang dipanggil juga tidak memenuhi undangan dan pihaknya juga telah mendatangi rumah saksi tersebut.
"Masih ada waktu dua hari ke depan, sebelum melakukan pembahasan tahap kedua bersama Gakumdu Bandar Lampung," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025 -
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025