• Kamis, 18 April 2024

Dua Residivis Pengguna Sabu Ditangkap Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Kamis, 16 Juli 2020 - 21.51 WIB
205

Kedua tersangka saat diamankan di Polsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Tanggamus - Dua terduga pengedar sabu bernama Deni Zulkarnain (35), Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang dan Didi Agung Prio Anggodo (42), warga Pekon Gunung Sari, Kecamatan Ulubelu, ditangkap Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus.

Kapolsek Pulau Pangung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa mereka sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Pekon Gunung Sari.

Video :  Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi

"Pelaku Deni Zulkarnain ditangkap di Jalan Raya Ulubelu saat hendak mengedarkan sabu. Pelaku Didi Agung Prio Anggodo ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Gunung Sari kemarin, Rabu (15/7/2020) pukul 10.00 WIB," ungkap Iptu Ramon, Kamis (16/7/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku Deni Zulkarnain, ia merupakan residivis dalam perkara penganiayaan dan pencurian motor. Lalu, pelaku Didi juga pernah menjalani hukuman kurungan selama 5,6 tahun penjara dalam perkara persetubuhan terhadap anak dan bebas pada pertengahan tahun 2018. 

Barang bukti diamankan dari pelaku Deni Zulkarnain berupa 1 plastik klip bening berisi sabu berat kurang lebih 0.5 gram, 3 plastik klip bening berisi sabu seberat 1/4 gram. Kemudian, 14 plastik klip bening berukuran kecil, 1 plastik klip bening berukuran besar, 1 skop yang terbuat dari pipet plastik, Handphone dan motor beat warna hitam.

Selanjutnya, barang bukti dari tangan Didi Agung Prio Anggodo diamankan 1 pirek berisikan sabu sisa pakai, 1 kompor pemanas sabu, 1 plastik klip bening berukuran besar dan 2 korek api. "Terhadap kedua pelaku dilakukan test urine dan hasilnya positif mengonsumsi metampetamin," imbuhnya.

Saat ini keduanya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatanya, keduanya dapat dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :