• Sabtu, 27 April 2024

Kepala UPTD PPA Lampung: Banyak Pernikahan Dini Karena ‘Kecelakaan’

Kamis, 16 Juli 2020 - 17.55 WIB
570

Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir saat mengikuti program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020). Foto: Lucky/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jumlah pernikahan anak di bawah umur terus bertambah. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, sampai tahun 2019 tercatat 233 anak yang menikah di bawah umur.

Namun mirisnya, menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Lampung Amsir, dari jumlah tersebut faktor kebanyakan terjadinya pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini disebabkan karena ‘kecelakaan’ alias hamil.

Video : SEKOLAH MULAI DIBUKA, SATU KELAS CUMA 16 ORANG - PART 1/2 | KUPAS TV

Hal ini dikatakan Amsir, terlihat ketika pihaknya melakukan pelayanan pendampingan terhadap anak. "Bisa saja pernikahan dini itu dipaksakan karena ‘kecelakaan’. Bukan berarti atas dasar suka sama suka dan mendapatkan restu dari orang tua, tapi banyak dilakukan karena harus dinikahkan, kalau tidak siapa yang akan bertanggung-jawab atas kasus itu. Itu yang banyak kami temukan di pelayanan kita,” ungkap Amsir saat menjadi narasumber dalam program Kupas Podcast di Studio Podcast Kupas Tuntas, Kamis (16/7/2020).   

Pihak orang juga, lanjut Amsir, lebih menginginkan ada orang yang mempertanggungjawabkan terhadap kehamilan anaknya, ketimbang dilakukan proses hukum. "Ketika kita mendampingi korban supaya itu diproses hukum, tetapi keluarga tidak ingin seperti itu. Mereka ingin ada yang bertanggung jawab di dalam kehamilan anaknya ini, akhirnya mereka musyawarah tokoh ketika hasilnya diputuskan harus dilakukan pernikahan dini, terjadilah pernikahan dini,” katanya.

Namun begitu ia menjelaskan, pernikahan dini sejatinya tidak dibenarkan secara hukum, tetapi dari sisi agama itu sah sepanjang ada sanksi dan usianya sudah baligh atau mapan (17 atau 18 tahun). "Ini antara hukum agama dengan hukum negara belum clear. Artinya kalau tidak boleh berdasarkan hukum negara, tidak boleh juga berdasarkan hukum agama. Tapi di lapangan masih banyak terjadi,” ucapnya.

Sementara menanggapi fenomena ini, Tim Kasus Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung Afrintina mengatakan, pernikahan dini tidak menjadi solusi yang harus dilakukan dan perlu adanya pertimbangan yang matang.

Sebab menurut dia, akan banyak faktor yang membuat kendala ketika terjadi pernikahan dini seperti tidak siapnya psikologis anak mengurus rumah tangga hingga mudah terjadi kasus perceraian. "Kalau dilanjutkan ke jenjang pernikahan bukan berarti menyelesaikan masalah, justru akan timbul banyak masalah-msalah baru. Sebenarnya perkawinan dini ini bukan solusi yang harus dilakukan, masih ada solusi yang lain untuk memberikan informasi kepada anak” ujar Afrintina. (*)

Editor :