Kurang Persyaratan, Laporan Firmansyah Ditunggu Hingga 20 Agustus
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, saat diwawancara awak media, Kamis (16/7/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung akan menunggu laporan dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Firmansyah-Bustomi hingga 20 Juli mendatang. Hal tersebut dikarenakan berkas laporan yang dilayangkan oleh pasangan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan Formil dan Materil.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pada hari ini Kamis (16/07/2020), pihaknya telah menerima lapran dari pasangan Calon Firmansyah dan Bustami Rosadi terkait Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dianggap tidak melakuka Verfikasi Faktual terhadap pendukung pasangan tersebut.
"Terkait langkah selanjutnya, kita akan lihat terlebih data-datanya, apakah pendukung tersebut memenuhi syarat atau tidak, apakah ini bisa ditindak-lanjuti atau tidak, dengan melihat data-data yang ada, kita akan mengklarifikasi langsung terhadap yang terlapor," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Terkait batas tim verifikator mendatangi kediaman pendukung, sebenarnya saat verifikator tidak bisa menemui pendukung, kemudian didatangi lagi. "Apabila belum juga ditemui, maka menghubungi LO untuk mengumpulkan pendukung atau video call," terangnya.
Sementara anggota Bawaslu kota bandar Lampung divisi penanganan pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto menerangkan, berdasarkan informasi dari staf penanganan pelanggaran, syarat formil atau materil yang disampaikan oleh pasangan calon belum dapat dipenuhi. Maka pihaknya menyarankan untuk dilengkapkan dulu, agar laporan tersebut utuh agar bisa diplenokan dan diregistrasi.
Selain itu memang dalam tahapan laporan, pelapor harus memenuhi syarat formil seperti identitas pelapor dan identitas yang dilaporakn, waktu pelaporan dan keseuaian pelapor tandangan terlapor dengan kartu identitas pelapor. Syarat materil, uraian peristiwa, TKP, Saksi-saki serta bukti.
"Ini kita anggap konsultasi terlebih dahulu, untuk kemudian dilengkapi kekurangannya terus kita lakukan pleno. Tetapi belum bisa menyimpulkan masuk pelaggaran apa, baik administrasi maupun pidana," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi I DPRD Lampung Minta Penindakan Tambang Ilegal Diperluas Usai Kasus Way Kanan
Senin, 16 Maret 2026 -
Shelter Ojol Lebih Nyaman, Pengemudi Ucapkan Terima Kasih kepada Sudin dan Dirbinmas Polda Lampung
Senin, 16 Maret 2026 -
Tinjau Shelter Ojol Pahoman, Dirbinmas Polda Lampung Dorong Ojol Jadi Mitra Kamtibmas
Senin, 16 Maret 2026 -
Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung Dikebut, Target Penutupan Lubang Rampung H-3 Lebaran
Senin, 16 Maret 2026








