• Jumat, 29 Maret 2024

Realisasi Serapan APBD Lampung 32 Persen, Ini Kata Kepala BPKAD

Kamis, 16 Juli 2020 - 19.59 WIB
389

Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo menyampaikan realisasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester I 2020. Pada rilis tersebut, Provinsi Lampung berada pada urutan ke 11 dari 34 provinsi dengan total serapan sebesar 32 persen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan, untuk terus mengoptimalkan penyerapan dan belanja daerah, pihaknya masih menunggu proyek fisik yang sedang berjalan.

Video : Hasil Panen Petani Kopi di Lampung Barat Diambil Paksa Rentenir, Dibantu Sama Polisi

"Kita tetap jalan saja. Karena proyek fisik sedang berjalan dan baru mengambil uang muka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dikonfirmasi terpisah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Noverisman Subing mengatakan, dirinya memaklumi kecilnya penyerapan anggaran tersebut, lantaran pendapatan asli daerah Lampung juga masih sangat minim.

"Saya maklum karena kondisi adanya Covid-19 ini kan sangat luar biasa dampaknya. Terlebih lagi pendapatan terbesar kita kan dari pajak dan kemarin sempat tutup pelayanan pajak kecuali di induk Rajabasa," katanya.

Namun dengan adanya new normal ini, pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung diharapkan mulai stabil. "Semoga dengan adanya new normal ini bisa stabil dan Samsat kan sudah mulai buka. Maka pelayanan diharapkan mulai normal," lanjutnya.

Noverisman menyarankan agar dana yang sudah terserap maupun yang masih mengendap di Bank dapat digunakan untuk pembangunan. "Saya rasa kalau untuk penanganan Covid-19 kan sudah ada anggaran khusus. Mungkin bisa dialihkan untuk pembangunan yang nanti juga akan membantu perekonomian masyarakat Lampung," tutupnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->