Satresnarkoba Lamtim Amankan Dua Pria Penyalahguna Sabu
Kamis, 16 Juli 2020 - 16.28 WIB
120
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria berinisial HD (42) dan Z (21), keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti sabu seberat 1,18 gram.
Kasat Reserse Lamtim, AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/7/2020) di rumah HD sekitar pukul 17.00 WIB. "Tertangkapnya hasil dari laporan masyarakat," katanya, Kamis (16/7/2020).
Dari tangan keduanya Polisi menemukan enam plastik klip bening berisi sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (*)
Editor : Didik Tri Putra Jaya
Berita Lainnya
-
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Batanghari Lamtim, Seorang Mucikari Diamankan
Minggu, 01 Maret 2026 -
11 Orang Dirawat Diduga Keracunan Telur Asin Program MBG di Sukadana, Dapur Ditutup Sementara
Sabtu, 28 Februari 2026









