• Sabtu, 20 April 2024

Satresnarkoba Lamtim Amankan Dua Pria Penyalahguna Sabu

Kamis, 16 Juli 2020 - 16.28 WIB
99

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Agus/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Satuan Resere Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim) mengamankan dua pria berinisial HD (42) dan Z (21), keduanya warga Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti sabu seberat 1,18 gram.

Kasat Reserse Lamtim, AKP Denis menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Selasa (14/7/2020) di rumah HD sekitar pukul 17.00 WIB. "Tertangkapnya hasil dari laporan masyarakat," katanya, Kamis (16/7/2020).

Dari tangan keduanya Polisi menemukan enam plastik klip bening berisi sabu seberat 1.18 Gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya diduga kuat telah sengaja menyimpan untuk dikonsumsi. (*)