• Jumat, 26 April 2024

Tiba di Rumah Duka, Jenazah ABK Hasan Afriadi Langsung Dimakamkan

Jumat, 17 Juli 2020 - 22.35 WIB
404

Prosesi pemakaman jenazah Hasan Afriadi di tempat pemakaman keluarga tidak jauh dari rumah duka, Jumat (17/7/2020) malam. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jenazah Hasan Afriadi, anak buah kapal (ABK) FV. Lu Huang Yuan Yu 118 asal China sampai di rumah duka  di Dusun Sukamaju, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 19.30 WIB. 

Pantauan di lokasi, isak tangis keluarga dan kerabat menyelimuti kedatangan jenazah Hasan. Dalam pemulangan jenazah tersebut dihadiri langsung Bupati Pesibar Agus Istiqlal, Kepala BP2MI Provinsi Lampung Ahmad Salabi, Peratin Rawas Benzar Bunyamin, unsur Forkopimda, serta masyarakat setempat. 

Jenazah Hasan diterbangkan langsung dari Batam menuju Bandara Radin Inten II Lampung, dan dibawa menggunakan ambulans menuju ke rumah duka.

Selanjutnya jenazah Hasan langsung disalatkan oleh keluarga dan kerabat, lalu dikebumikan di tempat pemakaman keluarga tidak jauh dari rumah duka.

Bupati Pesibar Agus Istiqlal mengucapkan  terima kasih kepada BP2MI Provinsi Lampung yang telah membantu pemulangan jenazah sampai ke rumah duka. Dia berharap keluarga diberikan ketabahan dibalik semua cobaan ini.

"Terima kasih atas bantuan dari BP2MI dan semua pihak  atas bantuannya, dan Pemda Pesibar akan memberikan santunan kepada keluarga korban," katanya.

Kepala BP2MI Provinsi Lampung, Ahmad Salabi mengatakan, kepulangan jenazah Hasan Afriadi difasilitasi BP2MI. Ini berdasarkan surat nomor B.656/BP3TKI-TPI/D/VII/2020 perihal pemulangan jenazah atas nama Hasan Afriadi. Surat tersebut ditandatangani Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang Kepulauan Riau Mangiring Hasoloan Sinaga ditujukan kepada Kepala BP2MI Lampung.

"Selain itu, dokumen pendukung kepulangan jenazah ABK Hasan juga melalui surat izin angkut jenazah nomor SR.03.06/2/2822/2020 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam (Pelabuhan Laut Batu Ampar)," paparnya.

Sementara itu, Salabi mengatakan, ABK lainnya rekan kerja almarhum, Agus Setiawan di kapal berbendara China Lu Huang Yuan Yu 188 yang juga berasal dari Dusun Sukamaju Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesibar, sampai saat ini belum bisa pulang ke Provinsi Lampung. 

“Belum  bisa dipulangkan karena masih proses pengurusan berkas-berkas dan data-data dari pihak terkait di Kepri. Belum tahu kepastian Agus dan 21 ABK lainnya itu kapan pulang ke daerah masing-masing,” kata dia. (*) 

Editor :