Dinas Perindustrian Bandar Lampung Imbau IKM Lengkapi Izin PIRT
Sekretaris Dinas Perindustrian Bandar Lampung, Saprilsyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Dinas Perindustrian Bandar Lampung, Saprilsyah mengatakan, IKM di kota tapis berseri saat ini cukup banyak. Dengan banyaknya industri kecil menengah (IKM) tersebut pihaknya menghimbau agar para pelaku usaha untuk membuat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Dengan terus berkembang ilmu teknologi, maka banyak pula para pelaku IKM yang sekarang mulai memanfaatkan dunia teknologi untuk berjualan secara online. "Melihat fenomena itu kita (dinas Perindustrian) mengimbau masyarakat agar segera mengurus izin," kata Saprilsyah, saat dimintai keterangan, Minggu (19/7/2020).
Hal itu perlu dilakukan agar konsumen tidak khawatir dengan kepastian atas keamanan produk yang di jajakannya itu. Karena produk yang memiliki izin secara otomatis sudah teruji sanitasi dan higienitasnya, sehingga risiko keracunan sangat kecil.
"PIRT wajib dimiliki setiap produk pangan industri mikro, kecil, dan menengah. Izin ini untuk memenuhi aspek legalitas dan penting karena sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan bagi konsumen," paparnya.
Menurut Saprilsyah, pihaknya juga sedang melakukan sosialisasi kepada pelaku IKM untuk untuk segera melengkapi izin PIRT. Nantinya izin tersebut bisa melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung.
"Kita juga melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap IKM, guna memajukan perekonomian masyarakat kota tapis berseri pasca wabah corona yang saat ini melanda," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga H+1 Lebaran, 39 Kecelakaan Terjadi di Lampung 11 Orang Meninggal Dunia
Senin, 23 Maret 2026 -
Antisipasi Lonjakan Arus Balik, Dishub Lampung Siapkan Pelabuhan Panjang Jadi Alternatif
Senin, 23 Maret 2026 -
Program Balik Kerja BPKH 2026, 675 Perantau Lampung Diberangkatkan Gratis
Senin, 23 Maret 2026 -
Edit Beberapa Foto Sekaligus dengan Cepat Menggunakan Pengedit Foto Latar Belakang
Senin, 23 Maret 2026








