IDI Bandar Lampung Sarankan Operator Bus Terapkan Jaga Jarak Penumpang
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung, dr. Aditya M Biomed mengatakan, pihaknya menghimbau Operator Bus untuk tetap menerapkan social distancing bagi penumpang di dalam kendaraan umum.
Pasalnya penambahan pasien positif Covid-19 masih menunjukan penambahan setiap harinya. "Karena kita miris. Jika di dalam bus itu tidak melakukan social distancing sebagaimana kapasitas penumpang yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata dr. Aditya, Minggu (19/7/2020).
Bus tidak boleh membawa penumpang melebihi 70 persen dari kapasitas, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Covid-19.
Jika masyarakat mengetahui bus itu melebihi kapasitas yang telah ditetapkan, penumpang juga harus menegur supir tersebut, supaya tidak mengambil penumpang lagi.
"Ya kita berharap penumpang dan pengusaha punya pemikiran yang sama. Kalau memang melebihi kapasitas ya masyarakatnya jangan mau naiki bus itu, karena itu akan jadi masalah dengan muncul kasus baru," bebernya.
Apalagi aturan waktu di pelabuhan Bakauheni juga sudah tidak di cek lagi bagaimana keadaan penumpang. Sekali lagi ini bukannya mengadu antara masalah kesehatan dengan ekonomi, namun kenyataannya Covid-19 masih ada dan belum selesai.Bahkan bukannya berkurang di Indonesia, tapi malah hampir melampaui negara China dan negara lainnya.
"Jadi ya tolonglah kita satu pandangan satu pemikiran untuk sama-sama mengatasi pandemi ini. Tetapi kalau semuanya mulai tidak peduli lagi ya garda yang ada di rumah sakit akan kewalahan nantinya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








