Diberhentikan Tak Pakai Helm, Pengendara Motor di Lampura Kedapatan Bawa Kunci T

JA (32) dan AB (17), warga Lampung Tengah saat diamankan di Polres Lampung Utara, Senin (20/7/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Diberhentikan karena tidak menggunakan helm saat berkendara, dua orang JA (32) dan AB (17), warga Handuyung Ratu, Lampung Tengah, kedapatan membawa kunci T saat diamankan Unit Turjawali Satlantas Polres Lampung Utara (Lampura).
Kasubag Humas, AKP Zulkarnain mengatakan, kedua orang tersebut diamankan dan diserahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lampura.
Baca juga : Dua Pengedar Sabu di Kota Agung Tanggamus Dibekuk Polisi
Video : 4 Bulan Jadi Buronan, 4 Orang Maling Motor di Lampung Timur Diringkus Polisi
"Kronologisnya, sekitar pukul 09.00 WIB, pada saat anggota melaksanakan patroli di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara menemukan pengendara sepeda motor tidak memakai helm, pada saat diberhentikan pengendara tidak mau berhenti dan berusaha melarikan diri. Kemudian anggota melakukan pengejaran, tepatnya di daerah Perumahan Tulung Mili, anggota yang dibantu masyarakat menangkap pengendara motor tersebut" kata AKP Zulkarnain, Senin (20/7/2020).
"Bersama keduanya, diamankan barang bukti satu buah kuncil T dan satu unit motor jenis metik yang diduga akan dipergunakan untuk melancarkan aksi kejahatan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Kodim 0412/LU, Dandim: Jadikan Pancasila Pedoman Bermasyarakat dan Bernegara
Rabu, 01 Oktober 2025 -
Kasus Diduga Keracunan di SMA 4 Kotabumi, Pemkab Lampura Perkuat Edukasi Kesehatan
Rabu, 01 Oktober 2025