Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya
Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini mulai memperbolehkan masyarakat atau warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat harus tetap memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ya kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan. Tapi kalau dia mau mengundang orang, ya jangan dulu lah," kata Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/2020).
Pembatasannya sendiri terang Herman, hal itu bisa pembatasan pada jamnya. Seperti para tamu undangan harus datang dengan jam-jam tertentu.
"Misalnya undangannya jam 10 ada yang jam 11 dan seterusnya, nah ini boleh. Asal jaga protokol kesehatan," ungkapnya.
"Seperti ditempat pesta itu harus ada cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh saling salaman," timpalnya.
Lanjutnya, terkait izinnya, hal itu nanti bisa melalui tim gugus tugas. "Terkait izin bisa melalui gugus tugas dan karena ini semua harus jalan tidak bisa kita tahan. Namun saya sarankan kepada masyarakat jangan terlalu banyak mengundang tamunya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
ASTINDO Lampung: Perlu Penyelarasan Data Kunjungan Wisata dengan Kondisi Riil Lapangan
Jumat, 19 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Sediakan Suite Room dengan Fasilitas Lengkap dan Nyaman
Jumat, 19 Desember 2025 -
Amankan Nataru, Polda Lampung Siagakan 4.021 Personel Gabungan
Jumat, 19 Desember 2025 -
Diperiksa Kejati, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Hanya Lengkapi Data
Kamis, 18 Desember 2025









