Pemkot Bandar Lampung Mulai Perbolehkan Masyarakat Gelar Resepsi Nikah, Ini syaratnya

Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN saat memberikan keterangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kini mulai memperbolehkan masyarakat atau warga untuk menggelar resepsi pernikahan di masa pandemi Covid-19. Namun dengan ketentuan pelaksanaan resepsi bisa digelar dengan syarat harus tetap memenuhi standar protokol kesehatan.
"Ya kita beri izin, namun harus melalui protokol kesehatan. Tapi kalau dia mau mengundang orang, ya jangan dulu lah," kata Ketua gugus tugas covid-19 Bandar Lampung Herman HN, Senin (20/7/2020).
Pembatasannya sendiri terang Herman, hal itu bisa pembatasan pada jamnya. Seperti para tamu undangan harus datang dengan jam-jam tertentu.
"Misalnya undangannya jam 10 ada yang jam 11 dan seterusnya, nah ini boleh. Asal jaga protokol kesehatan," ungkapnya.
"Seperti ditempat pesta itu harus ada cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, dan tidak boleh saling salaman," timpalnya.
Lanjutnya, terkait izinnya, hal itu nanti bisa melalui tim gugus tugas. "Terkait izin bisa melalui gugus tugas dan karena ini semua harus jalan tidak bisa kita tahan. Namun saya sarankan kepada masyarakat jangan terlalu banyak mengundang tamunya," imbaunya. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025