• Kamis, 25 April 2024

Sosok Hermansyah Hamidi, Pegawai Supel yang Tersandung KPK

Senin, 20 Juli 2020 - 17.01 WIB
1k

Hermansyah Hamidi. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pasca ruangan kerjanya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (13/7/2020) lalu, hingga hari ini, Senin (20/7/2020), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), Hermansyah Hamidi belum pernah masuk kerja.

"Sejak ada pemeriksaan Senin lalu, hingga hari ini belum pernah terlihat masuk kantor," ujar sejumlah karyawan yang ditemui Kupastuntas.co di kantor tersebut, Senin (20/7/2020).

Pria yang mengawali karirnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di staf Bappeda Pemerintah Provinsi Lampung itu, mulai mengabdi di Pemkab Lamsel pada 30 Desember 2003.

"Awal karirnya Pak Hermansyah menjadi Kabid Sarana Prasarana Wilayah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah  (Bappeda)," ujar narasumber yang tidak mau namanya disebutkan.

Baca juga : Ini Jumlah Harta Kekayaan Hermansyah Hamidi Selama Dua Tahun Terakhir

Menurut sumber yang terbilang sangat dekat dengan Hermansyah Hamidi, setelah 6 tahun menjadi Kabid, pria berbadan gemuk itu diangkat menjadi Kadis PU (2009-2011), pada 2011 saat itu Bupati Rycko Menoza memutasinya dari Kadis PU menjadi Kadis Pariwisata (2011-2013),  dua tahun jadi Kadis Pariwisata, Rycko Menoza kembali melakukan rolling jabatan, dan Hermansyah Hamidi kembali disuruh menjadi Kadis PU (2013-2014).

"Setahun di Dinas PU, Pak Hermansyah dipercaya oleh Pak Bupati Rycko Menoza menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM (2014-2015). Berikutnya Pak Herman dipercaya menjadi Kadis Koperasi dan UKM (2015-2018),  pada tahun 2018 Herman dimutasi menjadi Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2018-2019), pada tahun 2019 sampai sekarang dia menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris pemkab Lempung Selatan," lanjutnya.

Menurut data yang dihimpun dari berbagai sumber, Hermansyah pada tahun 2018 dan 2019 melaporkan harta kekayaanya melalui LHKPN. Pada 2018 dia melaporkan LHKPN sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM dan pada tahun 2019 lapor LHKPN-nya sebagai Asisten Ekobang.

"Untuk tahun 2017 dan seterusnya, tidak bisa terpantau karena memang sebelum tahun 2018 kita belum ada admin kabupaten, jadi masih manual," ujar sumber koran ini.

Menurut sumber Kupastuntas co, selama dia menjadi pegawai di Pemkab Lampung Selatan, sebelumnya belum pernah tersandung masalah hukum. Dia orangnya sangat ramah dan supel, juga tidak pelit, "Orangnya sangat asik, kami juga sangat prihatin dengan apa yang menimpanya," pungkasnya. (*)