Perihal Pembubaran Gugus Tugas Covid-19, Ini Kata Gubernur Arinal

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberikan keterangan perihal pembubaran Gugus Tugas Covid-19. Foto: Siti Khoiriah/Kupastuntas.co
kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, jika keputusan tersebut saat ini belum berlaku di Provinsi Lampung. Dalam menetapkan keputusan tersebut juga perlu dirapatkan bersama dengan gugus tugas percepatan penangan Covid-19.
"Nanti saya akan rapatkan bersama gugus tugas, nanti tanya disitu. Keputusannya belum berlaku," Gubernur Arinal saat dimintai keterangan di gedung Pusiban kantor Gubernur Lampung, Selasa (21/7/2020).
Dikonfirmasi terpisah, ketua posko satgas terpadu penangan Covid-19 Provinsi Lampung, Irwan S Marpaung mengatakan, sejak awal bulan Juli Personel TNI/Polri yang bertugas di Posko sudah dikurangi.
Sebelumnya personel yang bersiaga ada 50 orang. Diantaranya 20 anggota TNI, 20 Polri dan 10 Satpol PP. Namun sekarang hanya tersisa 14 orang. Terdiri dari 7 anggota TNI dan 7 anggota Polri.
Sekarang hanya 14 orang, terdiri dari tujuh TNI dan tujuh Polri. Sisanya dikembalikan. Untuk satu hari personel yang bersiaga hanya tujuh orang 3 TNI, 3 Polri dan satu perwira pertama.
"Pengurangan jumlah personel ini untuk beradaptasi dengan era new normal. Selain itu, kabupaten/kota juga sudah memiliki satgas terpadu," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Misteri Pembunuhan Sopir Travel di Lampung Selatan Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati dengan Korban
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025