PPK Sangkal Langgar Peraturan Menteri PUPR
Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan rumah paramedis yang dikerjakan oleh CV Fhesagi Jaya menyangkal adanya pelanggaran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) no 7 tahun 2019.
Baca juga : Komisi III Nilai Ada Kelalaian Dalam Proses Lelang Pembangunan Rumah Paramedis
Pejabat Pembuat Komitmen, Endiyawan membantah, karena pihaknya sudah meminta klarifikasi dari pemberi sewa alat setelah surat dikirim dengan penyedia.
"Kita bahkan sudah menerima surat perjanjian sewa alat yang telah diketahui notaris, ditanda-tangani dan di cap. Artinya PPK sudah menjalankan sesuai Peraturan Menteri tersebut," tulisnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (21/7/2020).
Baca juga : PPK Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Paramedis Langgar Peraturan Menteri PUPR
Sebelumnya diberitakan bahwa PPK diduga melanggar Peraturan Menteri berdasarkan pengakuan Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat saat hearing dengan Komisi III DPRD Lampung Barat Kamis siang. Dalam hearing tersebut, Kabag ULP, Hotmuda Simarmata mengatakan, PPK wajib mengundang Pokja dan calon pemenang sesuai amanat Peraturan Menteri di atas, namun itu tidak dilakukan oleh PPK.
Baca juga : Hearing Komisi II DPRD Lambar Dengan Pesagi Mandiri Ditunda
"Setelah semua proses lelang selesai bahkan masa sanggah berakhir, kami sepenuhnya menyerahkan hasil tender dengan PPK. Bahkan PPK juga berhak untuk menolak hasil lelang tersebut setelah menemukan adanya pemalsuan," kata Hotmuda dalam hearing. (*)
Berita Lainnya
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Dilantik 29 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perluas Bantuan Pendidikan, Bupati Parosil Tekankan Verifikasi Ketat
Rabu, 24 Desember 2025 -
Nilai Pengawasan Masih di Tengah, Bupati Lambar Desak Inspektorat Berbenah
Rabu, 24 Desember 2025









