Bawaslu Lampung Setuju Masker dan Handsanitizer Masuk Alat Peraga Kampanye

Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung setuju apabila Alat Pelindung Diri seperti masker dan handsanitizer masuk dalam bagian Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibagikan dengan foto Pasangan Calon pada Pilkada mendatang.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mendorong agar masker dan handsanitizer masuk dalam APK Pilkada 2020, meski belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca juga : Pilkada Bandar Lampung, PDIP Antara Eva dan Rycko
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sepanjang hal itu diatur dalam PKPU, maka sah-sah saja. "Tetapi kalau tidak masuk dalam bahan kampanye, tentu Bawaslu akan melakukan penindakan," katanya, Rabu (22/7/2020).
"Saya setuju apabila ini diatur, karena saya sudah pernah menyampaikan hal ini ke Bawaslu RI," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
YBIL Gugat PT Bumi Persada Langgeng ke PN Tanjung Karang atas Sengketa Lahan di Kemiling
Selasa, 06 Mei 2025 -
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025