PDAM Limau Kunci Usulkan Penambahan Sumber Air Baru
Direktur utama PDAM Limau Kunci, Pistorik. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci mengusulkan penambahan sumber air baru yang ada di Pekon (Desa) Kembahang, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat untuk mencukupi kebutuhan pelanggan di Tiga Pekon di Kecamatan Tersebut.
Direktur PDAM Limau Kunci, Pistorik mengungkapkan penambahan sumber air yang mereka usulkan dengan pemerintah daerah maupun Provinsi tersebut tidak jauh dari sumber air yang ada saat ini, jarak nya hanya sekitar 1,5 kilo.
Pastorik mengatakan, dana yang diperlukan untuk penanggulangan darurat tersebut yakni sekitar 300 Juta dan diharapkan di tahun anggaran 2021 bisa terealisasi, sehingga pelanggan PDAM Limau Kunci yang ada saat ini tidak lagi mengeluh karena seringnya air tidak mengalir.
"Keluhan masyarakat dengan sumber air saat ini jika kemarau air nya habis, karena kapasitasnya hanya untuk 400 konsumen dengan kekuatan 5 liter perdetik sedangkan konsumennya sudah ada sebanyak 642, makanya perlu adanya penambahan sumber air," ungkapnya, Rabu (22/7/2020).
Lanjutnya, selain untuk pembangunan sumber mata air baru itu, dana 300 Juta itu juga untuk pembuatan pipa baru. Dengan begitu mudah-mudahan konsumen yang saat ini sering tidak teraliri bisa mendapatkan air seperti yang lain.
"Pada titik-titik tertentu pendistribusian air PDAM kita menggunakan sistem penggiliran karena banyak wilayah yang dataran tinggi, dan itu merupakan salah satu yang dikeluhkan konsumen selama ini. Makanya besar harapan usulan kita ini bisa terealisasi nantinya," harap Pistorik. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolres Lambar: Profesionalisme dan Pelayanan Jadi Prioritas Polri
Rabu, 01 Juli 2026 -
Parosil Dorong ASN Pemkab Lampung Barat Jadi Investor Pasar Modal
Selasa, 30 Juni 2026 -
Proyek Panas Bumi PT Star Energy di Lambar Dikeluhkan, Debu dan Jalan Rusak
Selasa, 30 Juni 2026 -
Antrean Panjang di Dua SPBU Lampung Barat Ganggu Lalu Lintas, Warga Minta Ditertibkan
Jumat, 26 Juni 2026








