Terkait 68 Pekerja Kontrak Dipecat Secara Sepihak, Ini Tanggapan IPC Panjang
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terkait adanya 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, membuat PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang angkat bicara.
Supervisor Humas dan Pelayanan Pelanggan IPC Panjang, Frans Radian mengatakan, dalam pemecatan 68 Pekerja tersebut adalah ranahnya Koperasi Kekar. "Memang ada di lingkungan Pelindo, namun bernaung di Koperasi Kekar tersebut,”kata Frans, Rabu (22/7/2020).
Baca juga : Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Panjang Diduga PHK Sepihak
Menurut informasi dari koperasi, bahwa pada tanggal 13 Juli 2020, ke 68 karyawan tersebut tidak menanda-tangani surat perjanjian kontrak yang diberikan, sehingga pada tanggal 18 Juli mereka dianggap tidak lagi bekerja. "Saya dapat kabar itu dari pihak koperasi," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 68 pekerja di Pelabuhan Panjang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) diduga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (PHK) secara sepihak, oleh Koperasi Pekerja Kekar PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








