Todongkan Sajam ke Leher Korban, Pelaku Curas Ditangkap Polisi
Pelaku curas saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Situmorang/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Marden (38) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ditangkap Jajaran Tekab 308 Polres Mesuji dan Reskrim Polsek Simpang Pematang, Jum'at (24/7/2020).
Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu. Riki Nopariansyah mengatakan, pelaku Marden ini melakukan pencurian dalam kekerasan (curas) bersama temanya (masih buron) di rumah korban bernama Nanik Suwarni (48) warga Desa Mulya Agung, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji pada hari Minggu, Tanggal 14 Juni 2020 lalu, sekira pukul 04.00 WIB.
"Pelaku memasuki rumah korban Nanik Suwarni melalui tangga dan mendobrak kamar dengan menodongkan sajam keleher dan mengikat beserta suaminya. Selanjutnya, pelaku mengambil 3 unit handphone dan uang didalam laci sebesar Rp. 2,7 juta,"ujar Iptu Riki Nopariansyah.
Dijelaskan Kasatreskrim, berdasarkan hasil lidik Team Gabungan Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang, diketahui keberadaan pelaku berada di daerah Pematang Panggang - Mesuji OKI Sumatera Selatan.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,"terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Jaga Ekosistem Sungai Mesuji Lewat Tebar 33.000 Bibit Ikan
Rabu, 24 Juni 2026 -
Usai Viral Diduga Peras Sopir Truk, Pria Bersenjata Tajam Ditangkap Polisi di Mesuji
Senin, 22 Juni 2026 -
Lima Warga Riau Edarkan 293 Gram Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diamankan Polres Mesuji
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Janji Kencan Lewat MiChat Berujung Petaka, Pria di Mesuji Dirampok Dua Remaja
Senin, 15 Juni 2026








