Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat personil melakukan razia rutin, Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Lamtim untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga : Operasi Patuh Krakatau 2020 Lamtim Kedepankan Pembinaan Pengguna Jalan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit motor Honda Scopy, dua handphone, satu dompet dan satu buah jam tangan.
"Kami belum bisa mengatakan narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau sengaja beli di Lamtim. Masih dalam penyelidikan kami," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Beras di Lampung Timur Berangsur Turun
Kamis, 18 April 2024 -
Gerindra Lampung Timur Percaya Diri Menangkan Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 -
Selama Tiga Tahun Beroperasi, Gudang Yakult di Lamtim Tak Miliki Ijin Kades
Rabu, 17 April 2024 -
Soal Jembatan Way Curup yang Minim Penerangan, Camat Matarambaru Mengaku Pernah Pasang Lampu Tapi Dicabut PLN
Rabu, 17 April 2024