Bawa 1,24 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Lamtim Amankan Warga Lampung Selatan
Barang bukti yang berhasil diamankan Polres Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Warga Lampung Selatan bernama Muhlisin (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur (Lamtim), karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu seberat 1,24 gram.
Kapolres Lamtim, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap saat personil melakukan razia rutin, Jumat (24/7/2020) malam di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim. "Pelaku langsung dibawa ke Polres Lamtim untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga : Operasi Patuh Krakatau 2020 Lamtim Kedepankan Pembinaan Pengguna Jalan
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti, satu buah pipa kaca / pirex, satu unit motor Honda Scopy, dua handphone, satu dompet dan satu buah jam tangan.
"Kami belum bisa mengatakan narkoba tersebut dibawa pelaku dari Lampung Selatan atau sengaja beli di Lamtim. Masih dalam penyelidikan kami," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Lampung Timur Pimpin Upacara Hari Santri Nasional, Serahkan Santunan dan Penghargaan untuk Santri Berprestasi
Rabu, 22 Oktober 2025 -
Petani Lampung Timur Ubah Singkong Murah Jadi Tepung Mocaf Bernilai Tinggi
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Batanghari Lampung Timur
Senin, 20 Oktober 2025 -
Polemik Tayangan Singgung Pesantren, GP Ansor Lampung Timur Gelar Apel Siaga Banser ‘Jaga Kiai, Jaga Negeri’
Jumat, 17 Oktober 2025









