New Normal, SBSI Lampung Imbau Pekerja Dirumahkan Bisa Kerja Lagi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Lampung meminta ribuan pekerja yang telah dirumahkan dapat dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua SBSI Lampung, Deni Suryawan dikarenakan dari data Disnaker Lampung baru 264 orang dari total keseluruhan 1600 orang pekerja di Lampung yang masih dirumahkan.
"Dalam data Disnaker, yang paling banyak dirumahkan adalah karyawan perhotelan. Dimasa new normal ini, semua hotel di Lampung sudah beroperasi kembali, ”kata Deni, Minggu (26/7/2020).
Baca juga : Penyerapan Pekerja Dirumahkan di Lampung Masih Rendah
Sedangkan untuk pekerja yang di PHK perusahaan, Deni juga berharap para pekerja tersebut dapat kerja kembali seperti semula.
"Untuk yang PHK kita belum tahu, mungkin kita bisa minta bagi yang diPHK bisa kembali, kalau PHK ini mungkin karena finansial perusahaan yang tidak memungkinkan " sambungnya.
Sedangkan untuk penyerapan tenaga kerja dalam masa transisi Covid-19 saat ini, Deni mengatakan penyerapan tenaga kerja dalam waktu dekat memang kemungkinan belum dapat berjalan normal seperti biasa. "Namun harus ada langkah dari Disnaker bekerjasam dengan asosiasi perusahaan, agar perekrutan karyawan diusahakan dari pekerja yang di PHK selama masa corona, sehingga mereka tidak menganggur,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Dorong 100 Persen Kendaraan Operasional Berbasis EV
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026








