Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dr. S. Tri Herlianto, oknum dosen tidak tetap di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, akhirnya diberhentikan.
Hal itu disampaikan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/7/2020) siang. "Sudah kami berhentikan. Dia kan memang bukan dosen tetap, hanya part time saja," kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf bahwa Tri Herlianto telah mencoreng nama UBL. "Langsung kita keluarkan, karena kan dia itu bukan dosen kita. Saya juga tidak tau apakah dia mengajar di kampus lain atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tri Herlianto, merupakan pengajar sosiologi UBL, disinggung terkait hal itu, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang tau dia mengajar apa, tapi kayaknya mengajar di hukum," ucapnya.
Yusuf menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpa Tri, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Yang jelas itu urusan pribadi dia, bukan kami (UBL)," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Klasika Lampung Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto
Selasa, 11 November 2025 -
Jembatan di Rajabasa Makan Badan Sungai, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Dinas PU
Selasa, 11 November 2025 -
[TIDAK UNTUK DITIRU] Pelajar SMK di Bandar Lampung Ditangkap Diduga Perkosa Teman di Toilet Sekolah
Selasa, 11 November 2025 -
Diberi Waktu Sebulan, BGN Ancam Tutup Dapur MBG Tak Punya Sertifikat Higiene
Selasa, 11 November 2025









