Oknum Dosen yang Diduga Mengaku Anggota TNI Diberhentikan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dr. S. Tri Herlianto, oknum dosen tidak tetap di Universitas Bandar Lampung (UBL) yang diamankan oleh Denpom II/3 Lampung pada Kamis (23/7/2020) lalu, akhirnya diberhentikan.
Hal itu disampaikan Rektor UBL Prof. Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA, saat dihubungi Kupastuntas.co, Minggu (26/7/2020) siang. "Sudah kami berhentikan. Dia kan memang bukan dosen tetap, hanya part time saja," kata Yusuf.
Dijelaskan Yusuf bahwa Tri Herlianto telah mencoreng nama UBL. "Langsung kita keluarkan, karena kan dia itu bukan dosen kita. Saya juga tidak tau apakah dia mengajar di kampus lain atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Tri Herlianto, merupakan pengajar sosiologi UBL, disinggung terkait hal itu, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang tau dia mengajar apa, tapi kayaknya mengajar di hukum," ucapnya.
Yusuf menegaskan, dengan adanya kejadian yang menimpa Tri, pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke pihak kepolisian. "Yang jelas itu urusan pribadi dia, bukan kami (UBL)," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Prof. Elfahmi Resmi Jabat Rektor Itera Periode 2026–2030
Selasa, 30 Juni 2026 -
Kinerja Penjualan Listrik PLN UID Lampung Tumbuh 9,43 Persen, Perkuat Daya Dorong Ekonomi Daerah
Selasa, 30 Juni 2026 -
Usai 5 Orang Meninggal, Latsarmil Kopdes Merah Putih Diganti dengan Konsep Baru
Selasa, 30 Juni 2026 -
Antrean Truk di SPBU Semakin Parah, Pemprov-PT Pertamina Turun Cari Penyebab Antrean
Selasa, 30 Juni 2026








