• Sabtu, 20 April 2024

Pemkab Pesibar Dapat Tambahan Dana Insentif Daerah Rp 14 Miliar

Senin, 27 Juli 2020 - 14.18 WIB
224

Kepala Badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) Kabupaten Pesisir Barat, Zukri Amin. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Kupastuntas.com Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mendapatkan penghargaan dan tambahan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersumber dari dua sektor.

Dana insentif daerah (DID) adalah dana yang bersumber dari APBN dalam rangka Pemulihan nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indikator tertentu melalui pemberian insentif bagi pemerintah daerah yang bekerja baik dalam penanganan pandemi covid-19.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pesisir Barat, Zukri Amin mengatakan Kabupaten Pesibar Mendapatkan tambahan DID tahun 2020 sebesar Rp. 14.446.531.000.00. Dana tambahan tersebut didapatkan dari penghargaan lomba inovasi daerah dan kinerja pemerintah daerah.

Pada lomba inovasi daerah dalam penyampaian dan rencana pelaksanaan tatanan new normal produtif dan aman covid-19, kabupaten Pesisir Barat menjadi juara ke-3 pada sektor pasar tradisional untuk klaster Kabupaten tertinggal/perbatasan mendapatkan penghargaan sebesar Rp. 1.000.000.000.00. Dan kinerja pemerintah daerah sebesar Rp. 13.446.531.000.00. 

Penggunaan dana intensif daerah (DID) diprioritaskan untuk mendorong Pemulihan ekonomi daerah, termasuk mendukung industri kecil , UMKM , koperasi dan pasar tradisional serta Penanganan COVID 19 dan bantuan sosial.

"Dana intensif daerah tidak diperkenankan digunakan untuk pembiayaan honorarium dan perjalanan dinas, dan amanah tersebut harus dinikmati oleh masyarakat di kabupaten Pesisir Barat ini,"tegasnya.

Dengan dasar hukum peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 87/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020.

Dalam penyaluran DID akan melalui empat tahapan yaitu :

1.Penyaluran DID tambahan periode satu dilakukan sekaligus paling lambat September 2020.

2.Penyaluran DID tambahan dilakukan setelah pemerihan daerah melaporkan rencana penggunaan DID tambahan ke kementerian keuangan c.q direktorat jenderal pertimbangan keuangan dengan lengkap dan paling lambat 10 hari kerja sebelum batas akhir bulan Penyampaian.

3.Laporan rencana penggunaan DID tambahan di tanda tangan oleh kepala daerah atau sekertaris daerah diberikan stempel dan dikirim dalam bentuk pdf melalui surat elektronik resmi DJPK.

4.Dalam hal pemerintahan daerah tidak menyampaikan laporan rancangan penggunaan DID sebagaimana dimaksud , maka penyaluran DID tambahan tidak akan diakui. (*)


Editor :