• Rabu, 24 April 2024

Warga Lambar Mengadu ke Komisi I DPRD Soal Lahan Perkebunan, Ini Kata Pihak Unila

Senin, 27 Juli 2020 - 17.20 WIB
305

Kepala Badan Pengelola Aset Universitas Lampung, Habib Jimad, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tokoh masyarakat dan pemilik lahan perkebunan di lingkungan Karya Maju, Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat (Lambar) mengadu ke Komisi I DPRD setempat karena merasa lahan perkebunan milik mereka sudah bersertifikat atas nama Universitas Lampung (Unila).

Damanuri, selaku tokoh masyarakat dihadapan Ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Untung, bercerita kronologinya pada tahun 1995 silam. Waktu itu bahasa pak Camat, boleh tidak boleh tanah akan digunakan Pemda, kalaupun tidak boleh tanah tersebut tetap akan diambil.

"Tapi kenyataannya tanah yang katanya akan dipergunakan hanya selama 5 tahun itu saat ini sudah disertifikatkan atas nama Unila, dan di tahun yang sama sekitar setengah bulan dari pertemuan pertama, kami dikumpulkan lagi namun hanya diberi uang yang dimasukkan dalam amplop dengan jumlah Rp300 ribu sampai Rp500 ribu ketika itu," ungkapnya, Senin (27/7/2020).

Sedangkan ketua Komisi I DPRD Lampung Barat, Untung mengaku jika persoalan tersebut sudah lama dan belum ada titik terang. Berdasarkan pengakuan BPN pun jika dilihat dari dasarnya sudah jelas karena ada Sertifikat atau legal.

"Kita prihatin dan kita berharap ada langkah-langkah Pemda untuk menangani persolan lahan milik 14 orang warga ini. Namun kita sesalkan juga karena masyarakat tidak memiliki SKT maupun Akte sama sekali. Tapi yang menarik Unila tidak mengakui lahan tersebut," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Aset Universitas Lampung, Habib Jimad mengatakan kepemilikan lahan memang milik Unila sesuai yang tercantum pada sertifikat tanah dan juga dicatat oleh Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (Simak BMN).

"Unila adalah instansi pemerintah, jadi semua aset itu dicatat oleh Simak BMN dan itu sudah tercatat disitu. Jadi kalau unila tidak mengakui sebagai lahannya ya itu keliru. Karena bisa dilihat di Kementerian Keuangan Direktorat Kekayaan Negara," kata Habib Jimad, Senin (27/7/2020).

"Tetapi awal mula tanah itu juga saya nggak begitu paham, karena saya masuk sudah ada sertifikat itu. Nanti akan kita pelajari," sambungnya.

Ia menerangkan, terkait dengan persoalan masyarakat yang mengeluhkan kepada DPRD setempat. "Nanti akan coba kita pelajari, ya kita cari jalan terbaiknya seperti apa. Dalam waktu dekat kita akan meninjau kesana," terangnya.

Diakuinya lahan seluas 20 hektare tersebut, sejak tahun 1995 sampai saat ini lahan itu belum ada kegiatan. Nantinya apakah lahan itu akan dijadikan lahan penelitian atau untuk pengabdian masyarakat itu akan menjadi misinya Unila.

"Lahan itu untuk lahan percobaan sebenarnya, karena kita punya Fakultas Pertanian dengan berbagai jurusan. Kita harap dengan adanya lahan disitu dosen dan mahasiswa bisa penelitian dan praktek disitu," bebernya.

Sementara Jubir Rektor Unila, Nanang Tringgono mengatakan, surat sertifikat tanah itu sudah benar dan sah. Bahwa tanah yang di Lambar itu memang pemegang hak pakainya adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, jadi yang mengelolanya seperti yang tertera di sertifikat itu adalah Unila.

"Terkait dengan masyarakat mengajukan gugatan atau komplain dengan prinsifnya pak rektor menampung keresahan masyarakat itu," ujarnya. (*)