Kepala Puskesmas Ogan Lima Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BOK
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kepala Puskesmas Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, EA (54) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Satreskrim ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (28/7/2020).
Sebelum menetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana BOK senilai Rp429 juta yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp118.417.184.000 itu telah melalui proses pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga : Kembali Beraksi, Residivis Curat di Lampura Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Lampung Utara (Lampura), AKP Gigih Andri Putranto menyatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, baik itu pegawai atau staf puskesmas, Dinas Kesehatan, bendahara, PPK Dinas Kesehatan, pihak BPKA Lampura, saksi ahli pidana dan BPK RI. Selain itu pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskesmas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima mendapatkan dana BOK senilai Rp429 juta dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelola oleh masing-masing pemegang program di puskesmas tersebut. "Namun nayatanya sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktif," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kejari Lampura Akan Tinjau Proyek Jembatan Gantung Diduga Bermasalah
Jumat, 19 April 2024 -
ADD Belum Cair 4 Bulan, Pemkab Lampura Hanya Mampu Bayar Sebulan, APDESI Menolak
Jumat, 19 April 2024 -
Belum Rampung, Proyek Jembatan BPJN Rp 5,6 Miliar di Lampung Utara Sudah Serah Terima
Jumat, 19 April 2024 -
Pemkab Lampura Tak Kunjung Bayar ADD, Perangkat Desa Ancam Turun ke Jalan
Kamis, 18 April 2024