Persidangan Tinggal Sekali, Keluarga Minta Pemerintah Indonesia Selamatkan Jonatan Sihotang dari Hukuman Mati

Anak Jonatan Sihotang berdoa untuk bapaknya agar bebas dari hukuman mati. Foto: Ist.
kupastuntas.co Bandar Lampung – Jonatan Sihotang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pematangsiantar, dituntut hukuman mati di pengadilan negara Malaysia.
Keluarga besar Sihotang se-Indonesia yang diwakili oleh pengurus organisasi marga Sihotang akan datang ke Malaysia dan menemui keluarga korban Sea Seok Nee. Marga Sihotang untuk meminta pengampunan kepada pemerintah Malaysia dan keluarga.
Baca Juga: Jonatan Sihotang Terancam Vonis Mati di Malaysia, HTW Minta Pemerintah RI Turun Tangan
“Dalam waktu dekat kami akan berkunjung ke Malaysia, kami akan minta maaf terutama kepada pihak keluarga atas khilaf yang dilakukan Jonatan mengakibatkan Sea Seok Nee meninggal dunia. Karena kalau pihak keluarga memaafkan akan ada keringanan hukuman, paling tidak hukuman seumur hidup,” kata Ketua Umum Punguan Pomparan Raja Sigodang Ulu Sihotang Sumut-Aceh Manahan Sihotang, Selasa (28/07/2020).
Jonatan Sihotang membunuh majikannya Sea Seok Nee, warga Kilang Toto Food Trading, Kampung Selamat, Tasek Gelugor, Malaysia.
Peradilan Malaysia menuntutnya dengan hukuman mati. Persidangan tinggal satu kali lagi yakni putusan. Sebelum vonis dijatuhkan, harus ada upaya advokasi, terutama dari pemerintah Indonesia agar ada keringanan hukuman.
Manahan Sihotang berharap dukungan moral dari warga Indonesia di manapun berada, ikut berpartisipasi memberikan dukungan atau permohonan kepada pemerintah dan membelanya.
Jonatan menjadi TKI untuk menghidupi dua anak anak dan istrinya yang tinggal di Pematang Siantar. Ia menghilangkan nyawa majikan dalam keadaan terpaksa.
“Ini adalah persoalan gaji, majikannya tidak konsekuen dalam penggajian, seharusnya dibayar RM 15.000 per tahun, tapi sering tidak digaji. Kalaupun digaji hanya RM 3000 setahun, akibatnya terdakwa emosi dan melakukan pembunuhan. Dia seorang TKI yang baik. Meski sudah 5 tahun dizolimi majikannya, dia tidak melakukan tindakan apa-apa, dan tetap bertahan meski tidak digaji. Mungkin Jonatan sudah tidak sanggup lagi dengan kekejian majikannya sampai-sampai ia melakukan pembunuhan itu,” kata Manahan.
Dia bermohon kepada Presiden Jokowi untuk melakukan lobi-lobi kepada pemerintahan negara Malaysia agar Jonatan diberi keringanan hukuman sehingga terhindar dari vonis mati.
Kepada keluarga Sihotang yang menyurati Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Menkum dan HAM, Mendagri, Menteri Tenaga Kerja, Komnas HAM dan Konjen Malaysia, ia berharap, surat yang dikirim melalaui divisi hukum Sihotang yakni Dr Tommy Sihotang bisa ditanggapi segera oleh pemerintah. Mengingat sidang Jonatan Sihotan tinggal sekali lagi. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025