Walikota Herman HN: Pemutakhiran Data Kependudukan Dilakukan 2 Tahun Sekali

Walikota Bandar Lampung Herman HN usai sosialisasi permendagri No. 109 tahun 2019 di gedung semergo, Selasa (28/7/2020). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta agar pemutakhiran data kependudukan di kota setempat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Walikota Bandar Lampung Minta Permendagri No 109 Tahun 2019 Segera Diterapkan
"Kedepan kita perbarui ulang KK di kota Bandar Lampung seperti yang meninggal harus dikurangi dalam KK dan juga yang lahir dimasukan dalam KK. Saya minta dua tahun sekali lah kalau tiap tahun repot juga," kata Herman HN usai sosialisasi permendagri No. 109 tahun 2019 di gedung semergo, Selasa (28/7/2020).
Tentang pemutakhiran ini lanjutnya, seperti kemarin adanya pemecahan atau pemekaran pada kecamatan dan kelurahan nanti akan disesuaikan dengan domisili yang ada sekarang ini.
"Makanya saya minta lurah dan camat cek ke lapangan dan rumah-rumah warga. Ini harus kerja semua biar data kita akurat. Kerja siang malam biar cepat selesai. Saya ingin pendataan di bandar Lampung lebih baik," ujarnya.
"Segera dua tahun sekali kita buat perubahan KK sekaligus KTP nya, kalau nik tetap tidak boleh berubah," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ismet Roni: Belanja Pegawai Pemprov Lampung di APBD Perubahan 2025 Lewati Batas
Senin, 18 Agustus 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Serahkan Smart Roaster Berbasis IoT untuk UMKM Kopi Supri
Senin, 18 Agustus 2025 -
Lampu Tenaga Surya Mahasiswa Teknokrat Terangi Boulevard Masjid Agung Al-Hijrah Kota Baru Lampung
Senin, 18 Agustus 2025 -
Rektor UIN Raden Intan Lampung Dukung Gerakan Wakaf Pendidikan Islam
Senin, 18 Agustus 2025