Dinkes Lambar Sudah Gunakan 1.000 Lebih Alat Rapid Test Selama Pandemi
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Ira Permatasari. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas kesehatan Kabupaten Lampung Barat sejauh ini sudah menggunakan lebih dari 1.000 alat Rapid test dengan berbagai merk. Alat tersebut sesuai dengan yang sudah terdaftar di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kapala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Lampung Barat, Ira Permata Sari. (29/7/2020).
Ira mengaku hingga saat ini pihaknya sudah menggunakan lebih dari dua produk yang berbeda seperti alat rapid test dengan merk vivadiag, wondfo, zybio dan lain-lain yang keseluruhannya sudah terdaftar di BNPB.
"Untuk jumlah alat yang kita gunakan sudah lebih dari 1.000 mulai dari pertama pelayanan di rumah sakit maupun di dinas bagi masyarakat pemohon rapid test, Puskesmas, dan tempat-tempat lainnya," ungkap Ira pada (29/7/2020).
Lanjutnya, sesuai dengan daftar rekomendasi RDT anti body Covid-19 yang dikeluarkan tertanggal 28 April 2020 lalu, bahwa wajib menggunakan sesuai dengan yang sudah dikeluarkan atau direkomendasikan BNPB.
"Oleh karena itu kita pesan yang sudah ada rilis disitu, jadi kita tidak mungkin menggunakan alat selain yang sudah terdaftar, apalagi dalam rilis yang dikeluarkan tersebut ada 121 merk, artinya jenis nya banyak dan kita tinggal pilih," jelas Ira.
Ditanya apakah ada kesulitan dalam pengadaan alat tersebut, Ira mengaku tidak ada kesulitan, hanya saja pas di awal-awal munculnya pandemi karena memang anggaran nya belum ada atau masih dalam pembahasan.
"Surat keterangan bebas influenza dan bebas Covid-19 hingga saat ini masih berlaku dan masih kita layani sebelum ada pencopotan aturan, sepanjang itu juga kita layani masyarakat dan itu kita berikan gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun dengan catatan pemohon merupakan warga Lampung Barat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Edi Novial Warning Pejabat Baru : Prioritaskan Pelayanan, Tinggalkan Pola Kerja Seremonial
Kamis, 25 Desember 2025 -
Waspada Cuaca Ekstrem, Kades di Lambar Dilarang Bepergian Hingga 3 Januari 2026
Rabu, 24 Desember 2025 -
2.296 PPPK Paruh Waktu di Lampung Barat Dilantik 29 Desember 2025
Rabu, 24 Desember 2025 -
Pemkab Lambar Perluas Bantuan Pendidikan, Bupati Parosil Tekankan Verifikasi Ketat
Rabu, 24 Desember 2025









