KPU Pastikan Warga yang Berusia 17 Tahun Saat Pencoblosan Tetap Bisa Memilih
Rabu, 29 Juli 2020 - 14.23 WIB
60

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami bersama ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas pada Rabu (29/7/2020). Foto: Tampan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Erwan Bustami mengatakan, masyarakat yang berusia 17 tahun tepat pada masa pencoblosan Pemilu 2020 yaitu Desember 2020, tetap dapat memberikan suaranya.
Meski belum memiliki KTP elektronik, kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami pemilih dengan kondisi seperti itu dapat menggunakan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
Ia menjelaskan, pada saat Coklit, petugas PPDP meminta Kartu Keluarga di setiap keluarga. Jadi dalam KK tersebut bisa dilihat nama calon pemilih dengan elemen yang lengkap.
“Jadi bisa terdata nama, tempat tanggal lahir, nomor KK. Ketika ada pemilih yang usianya diperkirakan masuk 17 tahun, tanggal 9 desember maka otomatis dimasukan dalam formulir A.KWK, nanti digabungkan menjadi pemilih,”ujarnya saat bincang santai dalam program Kupas Podcast dalam tema Tahapan Pilkada di Masa Pandemi di Studio Podcast Kupas Tuntas, Rabu (29/7/2020). Hadir juga Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Namun seadainya, jika ada pemilih usia 17 tahun tetapi tidak dimasukan kedalam daftar pemilih , tetap menggunakan hak pilihnya dengan membawa Surat Keterangan (Suket). “Namun menggunakan hak suaranya diatas pukul 12.00,”ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025