• Kamis, 25 April 2024

Pemprov Lampung Evaluasi Pelaksanaan SPM di Pesibar

Rabu, 29 Juli 2020 - 16.40 WIB
128

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat cukuh tangkil, Rabu (29/7/2020). Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).

Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Audi Marpi mengatakan, dalam pelaksanaan pelayanan di Pesibar baik pelayanan yang dilaksanakan Pemkab Pesibar dan Pemprov Lampung telah dibagi sesuai tugas masing-masing.

"Terdapat enam urusan wajib yang menjadi pelayanan dasar dalam melaksanakan SPM tersebut. Dari enam urusan tersebut ada yang menjadi kewenangan Pemkab Pesibar dan ada juga yang menjadi tanggung-jawab Pemprov Lampung,” katanya, Rabu (29/7/2020).

Audi Marfi mencontohkan, untuk pendidikan jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga jenjang sekolah menengah pertama (SMP) merupakan tanggung-jawab Pemkab Pesibar. "Sedangkan untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan tanggung-jawab Pemprov Lampung, begitu juga pada urusan wajib lainnya seperti pada Dinas PUPR, Dinas PRKP, Satpol-PP, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Baca juga : Pemda Pesisir Barat Siapkan 21 Ekor Sapi Kurban

Sementara Kabag Otonomi Daerah, Dr. Sukismanto Aji, M. Si. menyampaikan, SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. "Maka setiap Pemerintah Daerah perlu melakukan evaluasi terhadap pencapaian SPM tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan evaluasi SPM tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur tentang pelaksanaan SPM.

"Kegiatan ini merupakan yang pertama kita laksanakan dalam penyusunan SPM di Pesibar. Karena itu kita harap pelayanan ke masyarakat kedepannya bisa lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)