Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Warga Tanggamus Ditangkap di Lampung Barat
Tersangka Yusuf Syaifulloh (20), saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan tersangka Yusuf Syaifulloh (20), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, di persembunyiannya di rumah saudaranya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban Amin Priyanto (45) melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya, Selasa (22/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya.
Video : Kapolda Lampung Serahkan Ratusan Paket Bantuan Dari Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa
Hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman penjara tiga kali. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus
Minggu, 22 Maret 2026 -
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024








