Residivis Tiga Kali Masuk Penjara Warga Tanggamus Ditangkap di Lampung Barat

Tersangka Yusuf Syaifulloh (20), saat diamankan. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus berhasil menangkap residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara, pelaku pencuri sepeda motor di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, penangkapan tersangka Yusuf Syaifulloh (20), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus, di persembunyiannya di rumah saudaranya di Pasar Baru Malang, Pekon Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, pada Rabu (29/7/2020) pukul 01.00 WIB.
Baca juga : Sopir Truk Pelaku Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus
Penyelidikan terhadap pelaku dilakukan usai korban Amin Priyanto (45) melapor ke Polsek Pulau Panggung setelah sepeda motornya Yamaha DT nopol BE 6736 LD, warna kuning hilang di samping rumahnya, Selasa (22/7/2020) sekitar pukul 4.30 WIB.
Pencurian diketahui korban saat bangun tidur Selasa, 22 Juli 2020 sekitar pukul 4.30 WIB. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp5 juta," ujarnya.
Video : Kapolda Lampung Serahkan Ratusan Paket Bantuan Dari Alumni Akpol 1991 Batalyon Bhara Daksa
Hasil pemeriksaan, tersangka adalah residivis beberapa kasus pencurian dan sudah pernah menjalani hukuman penjara tiga kali. "Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Autopsi Mayat Tanpa Kepala di Pantai Cukuh Pandan Tanggamus
Rabu, 16 Juli 2025 -
WTP Tanggamus, Antara Angka yang Rapi dan Harapan Rakyat yang Masih Berdebu, Oleh: Sayuti Rusdi
Rabu, 16 Juli 2025 -
Geger! Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Cukupandan Tanggamus
Selasa, 15 Juli 2025 -
Nama Mantan Wabup Tanggamus A.M. Syafi’i Terseret dalam Sidang Korupsi Proyek BPRS
Selasa, 15 Juli 2025