Pencuri Komputer Madrasah Tsanawiyah di Lamtim Ditangkap Polisi
Pelaku MS (23), saat diamankan anggota Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur. Foto: Agus/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - MS (23), warga Desa Asahan, Kecamatan Jabung, pelaku pencurian seperangkat Komputer milik Madrasah Tsanawiyah (MTs) Miftahul Ulum Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim), ditangkap jajaran Reskrim Polsek Pasir Sakti, Kamis (30/7/2020) dini hari.
Kapolsek Pasir Sakti, AKP Rizal Efendi mengunkapkan, pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/7/2020) malam, dengan modus pelaku dengan merusak gembok pintu ruang praktek pelajaran komputer. "Setelah berhasil masuk pelaku mengeluarkan seperangkat komputer," katanya.
Melihat ruang praktik komputer terbuka dan satu perangkat komputer tidak ada di tempat, Samsuadi salah satu guru di MTS tersebut langsung melapor ke Polsek Pasir Sakti.
"Pelaku dibekuk di Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, dini hari pada saat pelaku sedang merakit komputer hasil curiannya. Sampai saat ini pelaku masih di amankan di Mapolsek Pasir Sakti," lanjutnya.
"Menurut keterangan MS (pelaku) dirinya merupakan pelaku tunggal," tandas Mantan Kapolsek Way Jepara tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026 -
Polisi Bongkar Prostitusi Terselubung di Batanghari Lamtim, Seorang Mucikari Diamankan
Minggu, 01 Maret 2026 -
11 Orang Dirawat Diduga Keracunan Telur Asin Program MBG di Sukadana, Dapur Ditutup Sementara
Sabtu, 28 Februari 2026









