Pelaku Pungli di Tanjakan Gayau Tanggamus Diringkus Polisi
Aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat meringkus EJ (30), saat melakukan pungli di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - EJ (30), warga Pekon Gunung Terang, Kecamatan Bulok, diringkus aparat Polsek Pugung Polres Tanggamus saat melakukan pungutan liar (pungli) di tanjakan Gayau, Kecamatan Bulok, Tanggamus, Minggu (2/8/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kapolsek Pugung, Ipda Okta Devi, petugas mengamankan sebuah ember dan uang tunai Rp59 ribu, sebuah senjata replika jenis pistol warna abu-abu berbahan mirip airsoftgun.
Baca juga : Lagi, Bangkai Seekor Lumba-lumba Ditemukan Terdampar di Pantai Way Nipah Tanggamus
Penangkapan berdasarkan pengaduan masyarakat melalui call center 110 bahwa di sepanjang Jl. Gunung Terang menuju arah Jalan Antar Brak Kecamatan Limau ada aksi premanisme dengan meminta uang dengan dalih perbaikan jalan.
"Dimana menurut info pelapor jika tidak diberikan, tidak jarang mereka melempar kata umpatan ancaman dan pengerusakan kendaraan yang melintas. Kemudian, info tersebut menyebut bahwa pelaku tersebar di beberapa titik dan biasanya beroperasi 2-4 orang per titik dengan lokasi sepanjang Jalan tersebut," kata Ipda Okta.
Atas ditangkapnya pelaku, Kapolsek menginformasikan kepada masyarakat jika ada yang pernah dirugikan atau menjadi korban yang bersangkutan agar melaporkan ke Polsek Pugung atau Polres Tanggamus. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024








