Pembatalan Operasional KA Penumpang Diperpanjang Hingga 31 Agustus, Ini Alasannya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu alasan PT KAI Drive IV Tanjungkarang dalam memutus penyebaran Covid-19 dengan berupaya mengurangi perjalanan transportasi umum ke luar dan masuk daerah khususnya Provinsi Lampung.
Dimana perusahaan milik negara tersebut memperpanjang pembatalan operasional perjalan KA penumpang mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2020.
Pelaksana Harian (Plh) Humas Divre IV Tanjung Karang, Asparen menerangkan, pembatalan KA penumpang seperti KA Sriwijaya PP, KA Rajabasa PP dan KA Kuala Stabas PP. "Ini bertujuan untuk memutus dan tidak menambah penyebaran Covid-19 di wilayah Lampung atau Sumatera Selatan," ungkapnya, Minggu (2/8/2020).
Menurutnya, keputusan ini dibuat sesuai dengan dengan arahan Pemerintah Pusat, dimana masyarakat diminta mengurangi mobilitas di luar rumah. Dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan.
"Saya juga meminta permohonan maaf kepada para pengguna kereta api di Lampung yang belum bisa melakukan perjalanan dengan kereta api, baik ke wilayah Lampung, Kotabumi, Baturaja maupun ke Palembang," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan