• Minggu, 05 Mei 2024

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Lambar Menurun

Senin, 03 Agustus 2020 - 13.39 WIB
119

Kabid PA pada Dinas KBPP Lampung Barat, Nilawati. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co , Lampung Barat - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat pada tahun 2019 lalu ada 9 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan 20 korban.

Namun dari angka yang ada tidak satupun nyawa anak melayang dalam 9 kasus tersebut. Sedangkan di tahun 2020 ini meskipun secara angka menurun jika dibandingkan dengan yang tahun lalu akan tetapi mengakibatkan satu anak dibawah umur meninggal dunia.

Dikunjungi diruang kerjanya, Kabid PA pada dinas KBPP dan PA setempat, Nilawati kepada kupastuntas.co mengaku bahwa kasus di tahun 2019 keseluruhannya pelecehan seksual, sedangkan 2 kasus dengan 2 korban di tahun 2020 ini merupakan KDRT dan pelecehan seksual.

"Hingga bulan Juli 2020 ini kita mencatat baru terjadi 2 kasus dengan 2 korban dan mengakibatkan ibu dan anaknya meninggal dunia. Secara angka ini bagus jika dibanding dengan tahun lalu, artinya kekerasan terhadap anak menurun hanya saja yang kita sayangkan ada korban jiwa di tahun ini," ungkap Nilawati, Senin (3/8/2020).

Dijelaskan Nila, untuk kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2020 keseluruhan pelaku merupakan orang yang dulunya pernah mengalami kekerasan seksual seperti sodomi dan lainnya, ditambah lagi pendidikan pelaku rata-rata tidak seperti kebanyakan orang atau kurang.

"Ini merupakan faktor psikologis pelaku, mungkin ada traumatis dulunya sehingga sekarang melakukan itu terhadap orang lain karena merasa dulunya juga sebagai korban. Ditambah juga rendah tingkat pendidikan dan tempat tinggal yang memang jauh dari keramaian," jelas Nila.

Nila menegaskan, selain memberikan bantuan hukum terhadap korban yang diizinkan keluarganya untuk di dampingi, pihaknya juga terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi di setiap kegiatan dan ditingkat Kecamatan maupun Pekon (Desa) dan kelurahan.

"Perlu diketahui juga bahwa tidak semua korban mau kita dampingi, jadi jika angka kita berbeda dengan di Polres atau di pengadilan itu wajar, karena tidak semua keluarga korban atau korban itu sendiri mau kita dampingi dan melapor dengan kita," tegas Nila. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->