Pemain Musik Ditangkap Karena Jualan Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar sabu. Pelaku merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual di wilayah Tanjungkarang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, pelaku Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. "Pelaku kami amankan di rumahnya hari Minggu (2/8/2020) malam lalu," katanya, Senin (3/8/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika," jelas Akpol 2007 ini.
"Barang bukti yang disita yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan sejumlah uang. Semua ditemukan dalam rak piring di dalam rumah tersangka, dan diakui tersangka bahwa narkoba itu memang miliknya," sambung Zainul.
Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," tegas Zainul. (*)
Berita Lainnya
-
Wamendikdasmen: Indonesia Kekurangan Lebih dari 561 Ribu Guru
Jumat, 26 Juni 2026 -
Mahasiswa Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber TVRI dalam Semarak Piala Dunia 2026
Jumat, 26 Juni 2026 -
Inovasi Smart Solar Fish Dryer Dosen-Mahasiswa Teknokrat Dorong Digitalisasi Usaha Ikan Asin di Pulau Pasaran
Jumat, 26 Juni 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Khitan Massal Gratis
Jumat, 26 Juni 2026








