Pemain Musik Ditangkap Karena Jualan Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap pengedar sabu. Pelaku merupakan pemain musik organ tunggal (pemain keyboard) yang diduga kerap menjual di wilayah Tanjungkarang Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul mengatakan, pelaku Farid Abu Yani (59) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat. "Pelaku kami amankan di rumahnya hari Minggu (2/8/2020) malam lalu," katanya, Senin (3/8/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika. "Ketika kami gerebek, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya kami lakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti Narkotika," jelas Akpol 2007 ini.
"Barang bukti yang disita yakni 28 paket sabu siap jual, satu unit handphone dan sejumlah uang. Semua ditemukan dalam rak piring di dalam rumah tersangka, dan diakui tersangka bahwa narkoba itu memang miliknya," sambung Zainul.
Saat ini anggotanya masih mengembangkan kasus tersebut. "Sudah kita kantongi nama pemasoknya. Masih dilidik," tegas Zainul. (*)
Berita Lainnya
-
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
Jelang Waisak, Polisi dan Umat Buddha Gotong Royong Bersihkan Vihara di Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025 -
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025